Saturday, April 4, 2015

Ketagihan sabu-sabu, pemilik warung dijebloskan ke penjara

Ketagihan sabu-sabu, pemilik warung dijebloskan ke penjara




LENSAINDONESIA.COM: Mengaku agar betah melek saat menjaga warungnya, Didik Santoso (43) warga Jl Kenjeran malah ketagihan sabu-sabu. Karena kebiasaannya tersebut, Sabtu (28/2/2015) dirinya dibekuk petugas yang sudah lama mengincarnya.


Bapak tiga anak ini tidak dapat mengelak lagi, setelah anggota unit Reskrim Polsek Pakal yang menggeledah, menemukan satu poket sabu disaku celananya dan juga mendapati seperangkat alat hisap (Bong) yang disimpan di warungnya.


Baca juga: Sering pesta sabu, Anang dibekuk polisi dan Maria Elvira hadapi tuntutan hukuman gantung di Malaysia


Menurut pengakuannya, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang mana dalam setiap transaksi selalu diranjau. “Biasanya saya ambil barang yang ditempatkan di satu tempat, setelah dihubungi terlebih dahulu,” terang Didik.


Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Oloan Manulang mengatakan, dalam pengakuannya, tersangka setiap bertransaksi selalu melakukan dengan cara di ranjau yang ditempatkan disatu tempat, kemudian baru diambil setelah dihubungi oleh bandarnya.


“Namun saat akan dikembangkan dan dihubungi nomor yang ada di kontaknya tidak aktif, sementara tersangka dan bandar ataupun kurirnya saling tidak kenal sehingga kami masih kesulitan,” tambahnya.


Tersangka yang awalnya sekedar mencoba sejak empat bulan lalu dengan alasan doping untuk menjaga warung. Tapi, kini ia harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pakal. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman 5 tahun penjara. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment