Saturday, April 4, 2015

Lawan, upaya pelemahan pendukung KPK!

Lawan, upaya pelemahan pendukung KPK!




Oleh: Ubed Bagus Razali, SHi


UPAYA pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja terus terjadi. Tidak hanya cukup dengan mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK, tetapi juga melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk elemahkan dukung- an terhadap KPK. Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang selama ka- sus Cicak Vs Buaya jilid 2 bersama dengan sejumlah pegiat anti korupsi lainnya ber- ada di garda terdepan dalam membela KPK ketika lembaga anti rasuah tersebut sedang dilemahkan oleh berbagai pihak yang kontra terhadap pemberantasan korupsi kini te- lah dijadikan tersangka oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Re- serse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Baca juga: BW dkk apresisasi perintah Jokowi stop kriminalisasi pimpinan KPK dan Usai dilimpahi KPK, Kejaksaan akan limpahkan kasus BG ke Polri


Penyidik Bareskrim Polri menyangka Denny Indrayana ketika menjadi Wakil Menteri Hu- kum dan HAM telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian dalam proyek pengadaan sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway sebesar Rp 32,4 Miliar yang berlangsung selama bulan Juli hingga Oktober 2014, selain itu diduga telah terjadinya pungutan secara tidak sah yang berasal da- ri pembuatan paspor sebesar Rp605 juta Sementara itu, Denny Indrayana sendiri telah menyatakan jika sistem pembayaran paspor secara elektronik atau pay- ment gateway yang dibangunnya bertujuan untuk memberantas praktik percaloan da- lam pengurusan paspor serta memudahkan masyarakat untuk tidak lagi mengantri ketika mengurus pas- por.


Banyak pihak yang menilai kasus Denny Indrayana ini hanyalah upaya untuk memberikan warning bagi pendukung KPK lainnya supaya tidak lagi mendukung lembaga anti rasuah tersebut. Jika masih memberikan dukungannya kepada KPK, maka harus siap menerima konsekuensi untuk dikriminalisasi. Kondisi seperti ini tentu sangat memprihatinkan sekaligus membahayakan bagi dunia penegakan hukum, sebab menurut Peneliti Pusat Hu- kum dan Kebijakan (PSHK) dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang dite- mukan beberapa persoalan dalam penerapan sistem pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway), namun tidak ada kesimpulan mengenai kerugian negara atau reko- mendasi untuk menyerahkan temuan itu kepada aparat penegak hukum.


Selain itu, aparat penagak hukum harusnya juga dapat menjelaskan kepada publik ten- tang adanya unsur-unsur terjadinya korupsi yang dilakukan oleh Denny Indrayana da- lam proyek pengadaan sistem pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway), yang meliputi: niat jahat (mens rea) serta perbuatan jahat (actus rea). Niat dan perbuatan jahat yang dimaksud ialah niat dan perbuatan untuk memperkaya diri sendi- ri, orang lain, atau korporasi.


Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tin- dak Pidana Korupsi, niat dan perbuatan yang harus dibuktikan tersebut adalah yang melawan hukum serta menyebabkan kerugian keuangan ataupun perekonomian negara. Se- dangkan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pi- dana Korupsi, niat dan juga perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara menya lahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana karena melekatnya suatu jabatan atau kedudukan.


Dalam kasus tindak pidana korupsi, membuktikan adanya niat dan perbuatan jahat dari pelaku sangatlah penting. Sebab, hal ini sangat berbeda dengan tindak pidana peng- hilangan nyawa yang tidak terlalu memiliki banyak variasi. Hilangnya nyawa sese- orang yang dibunuh belum tentu disebabkan adanya niat dari si pelaku, semisal ada seseorang yang sedang berburu burung diatas pohon dengan menggunakan senapan, namun pada saat burung itu ditembak pelurunya justru mengenai orang lain hingga tewas. Ma ka, pelaku pembunuhan bisa dipersalahkan akibat kesalahan atau kealpaannya seba- gaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Pada situasi lain, seseorang yang mempunyai niat menghilangkan nyawa orang lain de- ngan cara meracun dan perbuatannya telah dilakukan, namun orang yang diracun itu se lamat, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana karena perbuatannya tersebut meru- pakan perbuatan percobaan (poging) tindak pidana atau kejahatan seperti yang dite- gaskan pada Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Perbuatan percobaan di dalam tindak pidana korupsi memang dapat mungkin terjadi. Sebab, adanya niat dan perbuatan yang telah dilakukan, walaupun karena suatu hal tertentu perbuatan korupsi itu berakhir secara tidak sempurna. Namun, yang ter- penting untuk diperhatikan ialah niat dan ketidaksengajaan (kealpaan) untuk mela- kukan perbuatan korupsi. Tidak mungkin pelaku melakukan perbuatan korupsi apabila tidak mempunyai niat jahat dan dilakukan secara tidak sengaja.


Korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi, tetapi jangan sampai mun- culnya dugaan perbuatan korupsi tanpa memiliki bukti adanya suatu niat,perbuatan jahat yang mengakibatkan seseorang dijadikan sebagai tersangka, terdakwa, bahkan terpidana. Apabila ini terjadi, maka akan muncul kesan terjadi kriminalisasi se-

seorang.


Inti kriminalisasi itu sendiri adalah seseorang yang tidak memiliki niat dan mela -kukan perbuatan jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, tetapi dipaksa untuk dicari-cari kesalahan administratifnya , seperti: proses pe- ngambilan keputusan, sehingga harus diproses secara hukum dengan menggunakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Oleh karena itu, maka Penyidik harus cermat dalam melihat kasus dugaan korupsi. Ji- ka tidak, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Hakim harus berani untuk meluruskan . Sebab, jangan sampai orang yang tidak memiliki niat dan melakukan perbuatan jahat (tidak korupsi) harus mendekam di penjara.


*Penulis adalah Pemerhati Persoalan Korupsi & Hukum

ubed-bagus


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment