LENSAINDONESIA.COM: Praktik pungutan liar (pungli) mewarnai pelaksanan program penerbitan sertipikan tanah secara masal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Sebanyak 130 warga di RW II, Kelurahan Kapas Masya Baru yang menjadi peserta Prona ditarik masing-masing Rp 5,5 juta oleh Mochamad Chomsun, Ketua RW II selaku Sekretarii Pokja Prona.
Baca juga: Kasus pungli Prona, Polres Kota Batu panggil 16 warga dan Kasus pungli Lurah Dukuh Setro mulai disorot DPRD Surabaya
Padahal, biaya administrasi Prona yang ditetapkan dalam Kepmeneg Agraria 4/1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria tidak lebih dari Rp 100 ribu.
Menurut keterangan yang dihimpun lensaindonesia.com dari sejumlah warga, pungli biaya sertipikat Prona tersebut dilakukan sekitar Maret 2014 lalu.
“Programnya sudah setahun lalu. Sekarang sertifikatnya sudah jadi,” kata warga setempat yang menjadi sumber lensaindonesia.com, Senin (06/04/2015) malam tadi.
Pria yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengungkapkan, pada Minggu (05/05/2015) malam kemarin, seluruh peserta prona diundang ke rumah Ketua RW Jl Kapas Madya C 4 No 29 untuk mengembalikan kuitansi pembayaran.
“Lha kemarin ada rapat di rumah Pak RW, semua warga yang ikut Prona diundang dan diminta mengembalikan kwitansi pembayaranya,” ungkapnya.
Dugaan sementara, kwitansi pembayaran biaya administrasi prona tersebut dilakukan pihak RW untuk menghilangkan barang bukti bila sewaktu-waktu prakti pungli ini tersentuh hukum. Mengingat, kasus pungli Prona Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari saat ini mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Sumber lensaindonesia.com juga menerangkan, dari 130 warga peserta prona tersebut, ada yang membayar secara kontan. Namun sebagian pembayaranya dilakukan sistem angsur. Sumber ini mengungkapakn, warga ang tidak punya uang cukup bisa mengansur 2 kali dan ada yang 7 kali. “Banyak yang nyicil tujuh kali. Kan tidak berat cuma 500 ribu,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua RW II, Kelurahan Kapas Masya Baru, Mochamad Chomsun membantah ada pungutan liar serta menarik penarikan kuitansi yang telah diterima warga.
“Iya mas tadi ada rapat dengan warga masalah kampung. Betul memang salah satu yang dibahas adalah masalah Prona,” kata Chomsun di rumahnya Minggu malam kemarin.
Kata dia pada pertemuan itu ada kesapakatan ada sumbangan dari tiap warga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu.
“Kesepakatan itu sifatnya sukarela mas untuk uang foto kopi dan lain lain. Tapi ya kita tidak memaksa karena seharusnya gratis,” cetusnya Chomsun.
Chomsun menyebut bahwa adanya kabar menarik kembali kwitansi dari warga yang mencantumkan pembayaran Rp 5,5 juta terserbut tidak benar.
“Itu ndak benar mas. Ya pasti ada keluhan dari warga kalau segitu. Kita tahun lalu aja sukses mengurus 100 surat warga. Nah, tahun ini kita dipercaya mendaftarkan total 130 surat warga. Tapi, untuk kedepan kita nggak mau lagi mas, ruwet dan bebannya berat. Apalagi kasus prona sudah banyak yang diperiksa,” terang Chomsun yang mengaku sebagai Sekretarii Pokja Prona ini.@wan
0 comments:
Post a Comment