Sunday, April 5, 2015

Panitia Angket temukan dua pelanggaran Ahok, PPP dukung pemakzulan

Panitia Angket temukan dua pelanggaran Ahok, PPP dukung pemakzulan




LENSAINDONESIA.COM: Wacana pemakzulan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta kian kencang jelang sidang paripurna dengan agenda melakukan hak angket terkait APBD 2015 yang digelar DPRD DKI, Senin (06/04/2015) besok.


Dari beberapa Fraksi, salah satu yang mendukung pemakzulan adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).


Baca juga: Besok DPRD DKI gelar paripurna angket, benarkah Ahok dimakzulkan? dan Paripurna angket `pemakzulan` Gubernur DKI digelar pekan ini


Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah menegaskan, pihaknya mendukung penuh dilanjutkannya hak angket menjadi hak menyatakan pendapat. Jika tahapan itu dilakukan, Maman mengatakan bahwa fraksinya akan menyatakan pemakzulan terhadap Ahok.


“PPP secara bulat mendukung penuh HMP (hak menyatakan pendapat). Tak ada jabatan yang abadi. Pak Harto (Presiden kedua RI) saja bisa lengser, apalagi Ahok,” ujar anggota Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta ini beberapa waktu lalu.


Jika nantinya ucapan Maman terjadi dan dilakukan juga oleh fraksi-fraksi lainnya, nantinya DPRD akan mengirimkan rekomendasi pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA).


Diketahui, Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan proses hak angket yang telah berjalan sejak awal Maret lalu.


Dari laporan yang disampaikan ke pimpinan DPRD, panitia hak angket menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut dua peraturan perundang-undangan yang diduga telah dilanggar oleh Ahok, sapaan Basuki, adalah Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.


Menurut Taufik, kedua peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan yang direkomendasikan pakar yang diundang oleh panitia hak angket pada rapat angket pekan lalu.


“Menurut kajian sementara, ada pelanggaran. Itu berdasarkan masukan dari para pakar,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/03/2015) lalu.


Taufik mengatakan, laporan hak angket akan diumumkan secara resmi pada rapat paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan ini. Jika merunut pada jadwal semula, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Rabu (01/04/2015).


“Jumat kan tanggal merah, jadi sebelum Jumat,” ujar dia.


Selain akan mengumumkan laporan dari panitia hak angket, kata Taufik, pada rapat paripurna mendatang, DPRD juga merencanakan akan mengambil keputusan terkait kelanjutan hak angket.


“Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna,” ujar politisi Partai Gerindra itu.


Jika berlanjut ke hak menyatakan pendapat, setiap fraksi nantinya akan dimintai pendapat mengenai rekomendasi yang mereka ajukan ke DPRD.@ridwan_LICOM/kc


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment