LENSAINDONESIA.COM: Gara-gara ingin mengganti kayu penyangga atap rumahnya yang sudah lapuk, Sumono alias Lamun Bin Jiman (41) warga Dusun Bulu, Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur nekat mencuri sembilan batang kayu jati milik Perhhutani di wilayah BPKH Bulu, KPH Madiun.
Alhasil, buruh tani itu pun akhirnya dibekuk polisi, Jumat (03/04/2015) pagi kemarin.
Baca juga: Oknum KPH Madiun nekat jual kayu jati barang bukti dan Pemburu hewan sebabkan kebakaran hutan jati Saradan
Kapolsek Nglames AKP Muh. Isnaini Ujianto menjelaskan, penangkapan Lamun ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di Dusun Bulu, Desa Sirapan sering ada transaksi kayu ilegal, dan pelakunya merupakan warga setempat.
Berdasarkan informasi tersebut buser Polsek Nglames akhirnya turun untuk menyelidiki dugaan pencurian kayu itu.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat di Dusun Bulu sering terjadi transaksi kayu ilegal. Akhirnya kita lakukan penyelidikan dan ternyata laporan tersebut benar adanya,” jelas AKP Muh. Isnaini kepada lensaindonesia.com, Sabtu (04/04/2015).
AKP Isnaini mengungkapkan, saat diperiksa, pelaku yang sering dipekerjakan oleh pihak perhutani untuk menanam bibit jati itu mengaku pencurian kayu jati tersebut dia lakukan seoarang diri tanpa dibantu oleh orang lain.
Sementara, tersangka Lamun mengatakan baru sekali ini mencuri kayu jati.
Saat ditanya apakah kayu curian tersebut merupakan pesanan seseorang, Ia pun membantah. Lamun ngaku, dirinya mencuri kayu untuk menganti kayu yang sudah lapuk dirumahnya.
“Mencuri kayu baru pertama ini saya lakukan dan ini rencananya untuk menganti kayu di rumah yang sudah apuk. Kayu jati ini bukan pesanan siapa siapa pak,” kata Lamun sambil menunduk.
Dari tangan Lamun, petugas mengamankan barang bukti yakni sebanyak sembilan kayu Jati berbagai ukuran, sebuah sepeda pancal, gergaji mesin dan kapak.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 87 (1) huruh C UURI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembrantasan pengerusakan Hutan dengan tuntutan satu sampai dengan empat tahun penjara.@dhima_adi
0 comments:
Post a Comment