Tuesday, April 7, 2015

Pilih hadir di Kongres PDIP, vonis terdakwa penganiayaan ditunda

Pilih hadir di Kongres PDIP, vonis terdakwa penganiayaan ditunda




LENSAINDONESIA.COM: PN Kabupaten Madiun, kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Fery Sudarsono, mantan Kades Klecorejo Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Agendanya adalah pembacaan vonis dari majelis hakim, Selasa (7/4/2015).


Namun, Fery Sudarsono memilih Kongres ke IV PDI Perjuangan di Hotel Grand Bali Beach, Sanur, Bali, ketimbang duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan vonis. Kongres PDIP sendiri berlangsung mulai 8-12 April.


Baca juga: Tjahjo tolak tanggapi isu Waketum, Kongres PDIP konsolidasi strategis dan PDIP Surabaya sekali Mega tetap Megawati pimpin PDIP lagi


Penasehat Hukum terdakwa Fery, Prijono, mengatakan, kliennya menghadiri kongres karena kliennya menjadi salah satu pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun. Tak hanya itu, Ferry adalah ketua PAC Kecamatan Mejayan.


“Surat ijin tidak bisa menghadiri persidangan, sudah disampaikan ke pengadilan. Karena klien saya tidak bisa hadir, saya juga tidak hadir,” terang penasehat hukum terdakwa Fery, Prijono, kepada lensaindonesia.com, Selasa (7/4/2015).


Panitera Pengganti (PP) dalam perkara terdakwa Fery, Sudirman, ketika dikonfirmasi lensaindonesia.com perihal surat ijin dimaksud mengatakan, jika surat ijin dari terdakwa sudah diterima ketua majelis hakim.


Sementara itu JPU Tunik Pariyanti, mengatakan, karena terdakwa berhalangan hadir, sidang baru akan digelar Selasa pekan depan. “Karena terdakwa ijin tidak bisa hadir, sesuai pemberitahuan dari panitera tadi, sidang digelar Selasa pekan depan. Jelas ya?” kata JPU Tunik Pariyanti.


Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tunik Pariyanti menuntut terdakwa Fery selama 3 bulan penjara karena melanggar pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini bermula pada 18 September 2014 lalu. Saat itu Fery meminta pada Parmin (47 tahun) petugas UPT Pengairan Mejayan untuk menambah volume air untuk lahan pertanian di Klecorejo.


Namun permintaan Fery ditolak oleh Parmin dengan alasan debet air terbatas. Karena ditolak Fery merasa kesal, dan memukul Parmin. Tak terima atas perlakuan Fery, kemudian Parmin melapor ke polisi.@dhimaz_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment