Sunday, April 5, 2015

Terdesak kebutuhan hidup, dua sahabat nekad curi motor

Terdesak kebutuhan hidup, dua sahabat nekad curi motor




LENSAINDONESIA.COM: Kondisi isteri yang tengah hamil dan butuh biaya melahirkan, membuat Vicky (22), warga Jl. Lasem nekad Ia pun mengajak sahabatnya sejak SMK, Daniel (22), warga Jl. Pacar Kembang, untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.


Alhasil keduanya harus merasakan dinginnya penjara Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan polisi keduanya sudah dua kali melakukan pencurian. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, sebelum beraksi, kedua tersangka sudah merencanakan pencurian kendaraan karena butuh uang dengan mencari sasaran motor yang tidak terkunci.


Baca juga: Jengkel sering dimarahi kakak, jagal ayam nekad curi motor calon ipar dan Penembakan Polisi di Depok murni ‘curanmor’


“Tersangka yang berkeliling mencari sasaran, sesampainya di Jl Bangunrejo, mendapati motr Yamaha Mio L 4717 SF, yang terpakkir namun tidak dikunci. Tersangka Daniel langsung mendekati sasarannya dan langsung dibawanya dengan didorong,” terang Takdir.


“Sesampainya ditempat yang aman, lalu mereka membongkar kontak kendaraan dan menyambung kabel, dan membawanya ke arah Demak untuk di jual keseorang penadah,” tambahnya.


Alumni Akpol 1998 ini menanmbahkan, petugas yang mendapati laporan dari korban, mendapati jejak tersangka di kawasan Jl Demak dan saat akan ditangkap, keduanya berusaha melarikan diri tanpa mengindahkan tembakan peringatan petugas. Tersangka yang mengetahui kedatangan petugas, berusahaa meloloskan diri. Tidak ingin buruan lepas, setelah diberi tembakan peringatan, Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas kearah kaki keduanya.


Sementara tersangka Vicky saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup serta guna mempersiapkan kelahiran anak keduanya. “Saya butuh uang, setelah bilang sama ke Daniel, dia juga mengeluh hal yang sama dan akhirnya kami rencanakan untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan dua unit barang bukti yakni Honda Beat W 5445 QB yang digunakan sarana dan Mio L 4717 SF hasil kejahatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.@rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment