Friday, May 22, 2015

BKD Jatim beri sanksi Sekretaris Bawaslu yang jadi tersangka

BKD Jatim beri sanksi Sekretaris Bawaslu yang jadi tersangka

LENSAINDONESIA.COM: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Siswo Heroetoto menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Amru, Sekretaris Bawaslu Jatim ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013.

Sanksi kepada Amru tersebut berupa pemberhentian semantara dari posisinya sebagai PNS Jatim.

Baca juga: Komisioner Bawaslu jadi tersangka, Soekarwo: Bukan urusan Pemprov! dan Sekretaris Bawaslu ditahan Polda Jatim

“Begitu ada surat penahanan sampai di meja saya, langsung diproses diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Siswo, Jumat (22/05/2015).

Meski begitu, untuk tunjangan kewajiban yang diterima oleh Amru selama menjalani proses hukum akan tetap diberikan yakni gaji bulanan tanpa tunjangan.

Sementara ditanya kemungkinan pemecatan terhadap status tersangka, Siswo mengatakan bahwa pemecatan hanya akan diproses jika nantinya yang bersangkutan sudah diputus bersalah oleh majelis hakim di pengadilan dengan putusan hukuman diatas tiga tahun penjara.

“Setiap PNS yang tersangkut hukum dengan putusan diatas tiga tahun dipastikan dipecat,” tandas mantan Kepala Bakorwil Madiun ini.@sarifa

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment