Thursday, May 21, 2015

Bukti rekaman CCTV jaksa Tanjung Perak kuras ATM terdakwa ditemukan

Bukti rekaman CCTV jaksa Tanjung Perak kuras ATM terdakwa ditemukan

LENSAINDONESIA.COM: Kasus pencurian uang di ATM milik terdakwa yang dilakukan Jaksa Kejari Tanjung Perak Rahmat Wirawan (RW) terkuak. Hal ini setelah adanya temuan bukti baru berupa Rekaman CCTV (Closed Circuit Television) saat sang jaksa mengambil uang di bilik ATM.

Informasi dari Kejari Tanjung Perak, rekaman CCTV itu sudah berada ditangan pengawas Kejati Jatim.

Baca juga: Anak buah kuras ATM terdakwa Rp 750 juta, Kajari Tanjung Perak pasrah dan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak diduga terlibat kuras ATM terdakwa

Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui bahwa dilakukan pada 19 Februari 2015, lima hari setelah proses penyerahan tahap dua perkara tersebut dari polisi ke kejaksaan.

Dalam rekaman itu, terlihat suasana di sebuah bilik ATM di Surabaya yang terekam 19 Februari 2015, pukul 22.16 WIB sampai pukul 22.21 WIB. Di situ ada seseorang yang diduga jaksa RW melakukan transaksi. Dia mengenakan jaket dan topi di kepala.

Dari rekaman CCTV terlihat, ada delapan kali proses penarikan uang secara tunai dari ATM yang dibawanya.

Hal ini juga sesuai dengan informasi yang dihimpun di Kejati Jatim. Bahwa ada tiga cara yang dilakukan jaksa RW untuk menguras ATM terdakwa dengan melakukan penarikan delapan kali, pada tanggal dan jam yang sama, Yakni dipindahkan ke rekeningnya sendiri, dipindahkan ke rekening atas nama seorang pegawai Kejari Sidoarjo dan dicairkan secara tunai.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto hanya menjawab bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Aswas Kejati Jatim.

“Tentang materi pemeriksaan, itu sangat teknis. Yang jelas, perkara ini sedang diusut oleh Aswas Kejati Jatim,” jawab Romy (21/05/2015).

Kasus dugaan penggelapan uang milik terdakwa oleh oknum jaksa RW mencuat ke permukaan pekan lalu. Bersama IM, jaksa RW untuk menangani perkara penggelapan dalam hubungan kerja (Pasal 374 KUHP) yang menjerat Dermawan, pengusaha asal Bekasi, sebagai terdakwa. RW ditunjuk sejak berkas perkara dilimpahkan penyidik kepolisian hingga sidang sekarang.

Berkas kasus Dermawan dilimpahkan penyidik Polsek Asemrowo ke Kejari Perak awal Januari 2015. Bulan berikutnya, berkas dinyatakan P21 dan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dilakukan.

Saat itu, barang bukti yang diamankan dari Dermawan ialah satu mobil, dua truk, tiga buku rekening, dan dua ATM atasnama Dermawan. Satu ATM berisi uang Rp 1,5 miliar, satunya lagi Rp 170 juta. Diduga, RW menguras uang dari ATM yang berisi Rp 1,5 miliar.@ian

 

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment