LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi A DPRD Garut, Jawa Barat, Alit Suherman, terkejut adanya perusahaan besar yang menjalankan usaha di Garut ternyata tidak mengantongi izin resmi.
“Masa di Garut ada perusahaan besar seperti PT Naishoku Indonesia belum mengantongi izin lengkap,” kata Alit Suherman,
yang komisinya membidangi pemerintahan dan perizinan, saat ditemui di Gedung DPRD Garut, Jum’at (22/5/2015).
Baca juga: Pemda Garut dinilai lamban tangani kasus PT Naishoku Indonesia dan Gaji tak dibayar, DPR RI minta buruh Naishoku lapor Dinsosnakertrans
Menurutnya, pihaknya akan segera mengambil langkah memanggil Dinas BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu) Kab Garut. Hal ini untuk mempertanyakan sejauhmana proses perizinan PT Naishoku Indonesia, apakah sudah masuk dalam pengajuan atau belum.
“Kami akan segera memanggil dinas BPMPT dan menayakan apakah pihak perusahaan tersebut mengajukan proses perizinan atau
tidak,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, menjawab LICOM.
Yang menjadi tanda tanya besar, dan sulit diterima akal sehat, bahwa kenapa perusahaan dengan investor asing seperti PT Naishoku Indonesia bisa lolos belum mengantongi ijin secara lengkap, tapi sudah beroperasi. Misal, belu dilengkapi Ijin Prinsip (IP) dari BKPMT.
Sebab, saat mendirikan bangunan saja sudah harus menyelesaikan semua persyaratan IMB (izin mendirian bangunan). Termasuk, izin paling mendasar yaitu persetujuan dari warga setempat yang diketahui aparat dari kelurahah dan kecamatan, sampai persoalan Amdal.
Tidak cuma itu, perusahaan ini tentu mengantongi izin domisili usaha dari tingkat kelurahan yang disyahkan kecamatan, sebagai persyaratan dikeluarkannya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagagan) dan TDP (Tanda Daftar Persero Terbatas) yang dikeluarkan SKPD di Pemkab Garut. Kemudian, juga dilengkapi SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan SPPK (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) yang dikeluarkan Kantor wilayah Dirjen Pajak di Garut.
Diketahui, pabrik PT Naishoku Indonesia yang berlokasi di Kampung Warung Peuteuy, Kecamatan Leles ini belum lama berdiri dan
beroperasi. Perusahaan yang memproduksi alat-alat listrik Panasonic ini terbongkar tidak dilengkapi izin operasi secara lengkap,
lantaran sekitar 50 karyawannya melakukan aksi mogok kerja. Ini akibat molornya pembayaran gaji.
Dadang Sudrajat, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, menilai PT Naishoku Indonesaia melanggar aturan Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Garut, tentang tidak lengkapnya mengantongi perizinan. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena sudah merugikan Pemerintah. Sebab, tidak akan menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami meminta kepada penegak Perda untuk segera mengambil langkah, yakni melakukan penutupan pabrik tersebut,” tegas Dadang.
Dadang menilai pemerintah Garut, sengaja melakukan pembiaran terhadap perusahaan tersebut. “Buktinya, tidak diberi sanksi, padahal jelas melanggar aturan yang diberlakukan Pemda Garut,” tegas Dadang, curiga jangan-jangan terjadi “patgulipat” antara aparat Pemkab Garut dan perusahaan bersangkutan.
Dirinya juga meminta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Garut, melalui Bidang Perlindungan Hubungan Industri (PHI), segera memanggil pihak PT Naishoku Indonesia.
“Jika memang tidak bisa menunjukan izin, kami segera beritahukan kepada Bupati Garut. Sekang, kita tunggu langkah Pemkab Garut. Jika hal ini dibiarkan, maka akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah. @taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment