Tuesday, May 5, 2015

Gila…Staf kelurahan korupsi uang desa hampir setengah miliar

Gila…Staf kelurahan korupsi uang desa hampir setengah miliar

LENSAINDONESIA.COM: Masih berstatus staf kelurahan, yang dilakukan oleh Didik Dwi P. ini mendekati korupsi kelas kakap. Ia diduga mengorupsi dana uang hasil penyewaan senilai hampir setengah miliar.

salah seorang staff Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dilaporkan ke Polisi diduga Didik telah melakukan tindak pidana korupsi uang hasil penyewaan tanah Kas Kelurahan sebesar Rp491 juta.

Baca juga: Sales otaki penggelapan uang perusahaan ratusan juta rupiah dan Jadi DPO, eks gubernur Maluku Utara dijebloskan ke LP Cipinang

Awal mula kejadian, pada bulan Oktober 2012 dan mulai bulan Oktober 2013, dilaksanakan lelang sewa aset bekas milik Kelurahan Pesantren. Dari pemenang lelang sewa tanah tahun 2012 dan 2013 telah membayar uang lunas dan dibayarkan kepada Bendahara lelang yaitu Didik.

Namun, oleh Didik, uang hasil lelang tersebut tidak semuanya disetorkan kepada Kas daerah. “Dengan itu Negara mengalami kerugian Rp491 juta lebih,” kata Kasubag Polresta Kediri AKP Anwar Iskandar.

Anwar menambahkan, pada saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi, guna pengembangan kasusnya lebih lanjut. @andik kartika

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment