LENSAINDONESIA.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir website MMM (Manusia Membantu Manusia). Sebab, lembaga investasi bernama MMM itu dinilai bodong.
“Kami mengkategorikan merupakan investasi yang ditawarkan bodong karena ada indikasi pemberian keuntungan yang tidak masuk akal. Keuntungan yang ditawarkan 30 persen,” kata Kepala OJK Malang, Indra Kresna, Selasa (5/5/2015).
Baca juga: DPR dukung OJK tutup situs bisnis MMM dan MMM dipanggil OJK terkait iklan di media massa
Dia menjelaskan, keuntungan investasi itu yang rasional maksimal 10 persen. Lebih dari itu tidak rasional. Sedangkan MMM menurut dia sudah melebihi, karena mencapai 30 persen.
Menurut dia, indikasi lain bahwa MMM bodong, karena banyak nasabahnya yang mengadu. Dia mengungkapkan, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke OJK lebih dari 25 kasus. Mereka mengaku, merasa dirugikan oleh MMM itu.
“Sayangnya para pengadu enggan membuat laporan resmi. Mereka ogah jika dijadikan saksi di pengadilan,” kata dia.
Padahal, kata dia, kalau diadukan secara resmi, OJK bisa mendampingi menggugat atau melaporkan pengelola MMM itu lewat pengadilan. Namun, jika tidak ada saksi dikatakan dia akan susah untuk diproses secara hukum.
Menurut dia, orang-orang yang mengaku korban MMM itu tidak hanya orang awam. Namun, ada juga dari kalangan akademisi seperti dosen.
Makanya, dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percsya terhadap iminging-iming investasi dengan keuntungan yang sangat besar. Sebab, kalau keuntungan yang dijanjikan sangat besar, risiko bodongnya juga besar.
Karena itu, OJK juga melakukan antisipasi secara dini sebelum memakan korban lebih banyak lagi.
Sebab, OJK melakukan pemblokiran terhadap websit MMM itu. Pemblokiran itu, kata dia diajukan kepada pihak yang berwenang. “Harapannya agar gerak langkah MMM yang sudah banyak dikeluhkan masyarakat itu bisa dipersempit,”
pungkasnya. @aji_dewa_roisky
0 comments:
Post a Comment