Friday, May 22, 2015

Kajari Tanjung Perak terancam sanksi jika jaksa RW terbukti kuras ATM

Kajari Tanjung Perak terancam sanksi jika jaksa RW terbukti kuras ATM

LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Bambang Permadi, terancam sanksi jika kasus pengurasan ATM terdakwa oleh Jaksa RW (Rahmat Wirawan) terbukti. Pasalnya, dua pimpinan diatas jaksa yakni Kajari dan Kasi Pidum merupakan Waskat (pengawasan melekat) terhadap jaksa di bawahnya.

“Jika Jaksa RW terbukti dan mendapat sanksi dari Kejagung, berarti Kajarinya juga bisa ikut kena sanksi. Sebab pengawasan oleh Kajari Perak juga dianggap lemah sampai hingga kasus semcam ini bisa terjadi,” tegas Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, Jumat (22/5/2015).

Baca juga: Bukti rekaman CCTV jaksa Tanjung Perak kuras ATM terdakwa ditemukan dan ATM BB dikuras aparat 'rakus', terdakwa: PIN diminta penyidik & jaksa

Dijelaskan, setelah proses klarifikasi oleh asisten pengawasan (Aswas) Kejati Jatim kepada Jaksa RW tuntas, dilanjutkan dengan pengecekan system pengawasan yang ada di Kejari Tanjung Perak antara lain pengawasan tentang proses penelitian berkas perkara sejak dilimpahkan dari Kepolisian dan bagaimana penyimpanan barang bukti di Kejari Tanjung Perak. “Kalau ternyata pengawasannya juga lemah, pejabat dua tingkat di atasnya juga kami laporkan ke Kejagung agar disanksi,” jelasnya

Kasus dugaan penggelapan uang milik terdakwa oleh oknum Jaksa RW mencuat ke permukaan pekan lalu. Bersama IM, Jaksa RW menangani perkara penggelapan dalam hubungan kerja (Pasal 374 KUHP) yang menjerat Dermawan, pengusaha asal Bekasi, sebagai terdakwa. Jaksa RW ditunjuk sejak berkas perkara dilimpahkan penyidik kepolisian hingga sidang sekarang.

Berkas kasus Dermawan dilimpahkan penyidik Polsek Asemrowo ke Kejari Tanjung Perak awal Januari 2015. Bulan berikutnya, berkas dinyatakan P21 dan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dilakukan. Saat itu, barang bukti yang diamankan dari Dermawan ialah satu mobil, dua truk, tiga buku rekening, dan dua ATM atas nama Dermawan. Satu ATM berisi uang Rp 1,5 miliar, satunya lagi Rp 170 juta. Diduga, Jaksa RW menguras uang dari ATM yang berisi Rp 1,5 miliar.@ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment