LENSAINDONESIA.COM: Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Bawedan yang hari ini mengajukan praperadilan harus diapresiasi dan patut dihormati.
“Pertama, kita berikan apresiasi dan patut menghormati keputusan Bareskrim Polri yang telah menangguhkan penahanan Novel Baswedan. Kita hormati juga upaya hukum Novel Baswedan untuk mem-praperadilankan Polri dalam kasus tersebut,” kata Ahmad Basarah di di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Baca juga: Tangkap Novel Baswedan, Kompolnas evaluasi Polri dan Rekonstruksi batal dan penahanan ditangguhkan Novel dibawa ke Jakarta
Namun, kata Basarah hendaknya semua pihak meletakkan kasus tersebut pada perspektif negara hukum. Jangan lagi ada upaya politisasi atas setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK maupun Polri.
“Hal serupa juga harus diperlakukan sama ketika ada anggota/Pimpinan Polri yang karena alasan hukum ditangkap oleh KPK sehingga tidak perlu ada politisasi apalagi menciptakan kegaduhan politik baru,” jelasnya.
Dengan demikin, lanjut Basarah jika penangkapan Novel Baswedan telah memenuhi unsur yang telah diatur dalam KUHAP maka penangkapan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan menjadi isu kriminalisasi terhadap KPK apalagi dijadikan benih konflik yang baru antara KPK dan Polri.
“Silahkan Polri memproses dengan cara-cara yang adil dan transparan,” jelasnya.
Namun sebaliknya, jika Polri tidak memiliki alat bukti yang kuat menurut hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel maka seharusnya Polri segera
membebaskannya.
“Sudah saatnya bangsa kita mendewasakan diri dalam berhukum. Jangan lagi ada anggapan jika suatu hari karena alasan dan bukti-bukti hukum yang kuat lalu KPK menangkap anggota/Pimpinan Polri yang diduga melakukan tindak pidana lalu dikatakan KPK ingin mengkriminalisasi dan melemahkan Polri, atau sebaliknya, tidak perlu lagi ada anggapan jika Polri menangkap penyidik/Pimpinan KPK yang atas dasar bukti hukum yang kuat telah diduga melakukan tindak pidana lalu diangggap mengkriminalisasi dan ingin melemahkan KPK,” ujarnya.
Menurutnya dalam menyikapi kasus tersebut Presiden Joko Widodo juga hendaknya menempatkan diri dalam kapasitas dan tanggungjawabnya menjaga prinsip-prinsip negara
hukum.
“Kalau Presiden tidak berpijak atas dasar hukum maka akan sulit bagi kita untuk menentukan parameter hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yg muncul dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita,” pungkasnya.@endang
0 comments:
Post a Comment