Friday, May 22, 2015

Pemprov Jatim kurang patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik

Pemprov Jatim kurang patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik

LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dinilai kurang patuh menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI) Pusat menyebutkan, kadar transparansi dan keterbukaan informasi publik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim kalah dengan daerah lain.

Baca juga: Kejati Jatim-Polda jangan biarkan korup belanja fiktif Sekdaprov 7,1 M dan Pejabat eselon III diminta ikuti lelang jabatan Pemprov Jatim

Komisioner KI Pusat Henny S Widyaningsih mengatakan, dari 20 provinsi yang menyerahkan laporan terkait pengelolaan informasi, Pemprov Jatim hanya menempati peringat kesepuluh, skor nilai 58,4. Kalah dengan sembilan provinsi lain.

Jatim tertinggal jauh dengan Provinsi NTB di urutan pertama (skor nilai 98), Nangroe Aceh Darussalam (93,2), Kaltim (91), Banten (87,6), Bali (67), DKI, Jabar, Jateng, Riau (59,2) dan Jatim (58,4).

“Nilai yang didapat Jatim kalah jauh dibandingkan provinsi lain,” kata Henny SW dalam Forum Diskusi Media dengan tema Refleksi 5 tahun implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Inna Simpang, Suarabaya, Jumat (22/05/2015).

Menurut dia, menyebut jebloknya nilai yang didapat Pemprov Jatim, karena banyak SKPD yang tidak patuh dengan apa yang diperintahkan.

Selain itu, laporan keuangan yang diposting di website juga belum detail, tidak memberikan daftar informasi publik yang harus disampaikan.

Untuk itu, Henny berharap tahun depan, semua badan publik di lingkungan Pemprov Jatim dapat memperbaiki kinerjanya.@sarifa

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment