LENSAINDONESIA.COM: Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kabupaten Lamongan yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung hingga kini belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena mangkrak tidak dipakai.
Padahal, untuk membangun PLTSa telah diresmikan Deputi Persampahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sudirman pada 24 Maret lalu ini dibutuhkan dana APBD 2014 Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Tim WTN Pusat sarankan Pemkab Lamongan gunakan Uji Kir Online dan Pemkab Lamongan siapkan Rp 40 miliar untuk kenaikan gaji PNS
Sesusi perencanaan, PLTSa dirancang untuk menghasilkan listrik 30.000 watt yang beroperasi selama 8 jam per hari. Untuk sekali beroperasi memerlukan sebanyak 16-20 m3 sampah plastik.
Proyek PLTSa ini merupakan terobosan Bupati H Fadeli ini merupakan langkah menjadikan Lamongan sebagai kota ramah lingkungan (green city).
Berdasarkan pantauan wartawan lensaindonesia.com, usai diresmikan sampai saat ini lokasi PLTSa ditutup dan tidak ada aktivitas apapun, sehingga tidak ada manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat sekitar lokasi.
“Jangankan listrik yang kita bisamanfaatkan, lha yang jaga saja tidak ada kok. Ya tempatnya terkunci begitu,” ujar Taji, salah seorang warga setempat, Jumat (22/05/2015).
Ia mengakatan, bila saja PLTSa tersebut bisa digunakan dan bermaanfaat untuk mayarakat sekitar TPA tentu akan sangat menggembirakan. Namun kenyataan tidak demikian. Sebab pembangit dan bangunan seharga miliaran rupiah tersebut tidak memiliki fungsi apa-apa.
“Biaya mahal tapi nggak terpakai. Kalau tidak ada manfaatnya, buat apa ada PLTSa. Ini kan namanya akal-akalan pejabat yang sekedar mencari nama,” ujarnya.
Meski begitu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lamongan Sukiman, beberapa waktu lalu mengatakan, PLTSa akan menghasilkan listrik dan bisa berguna untuk warga sekitar lokasi.@alimuhtar
0 comments:
Post a Comment