Monday, May 4, 2015

Puluhan ekor burung burung langka diamankan dari penumpang KM Tidar

Puluhan ekor burung burung langka diamankan dari penumpang KM Tidar

LENSAINDONESIA.COM: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan 22 ekor burung langka, terdiri dari 21 kakak tua raja jambul kuning dan 1 ekor Nuri Bayan, Senin (4/5/2015). Satwa yang dilindungi tersebut, diamankan dari seorang penumpang asal Jawa tengah yang baru saja berlayar di Maluku.

Penumpang yang diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Mulyono (37) asal Desa Mojokerto RT 001/001 Kecamatan Karangan, Rembang, Jawa Tengah. “Burung ini pemberian teman, saya juga tidak tahu kalau ini termasuk hewan yang dilindungi,” terang bapak dua anak yang bekerja di sebuah proyek di Tual Maluku.

Baca juga: Penyelundup burung nuri asal Taiwan cuma dihukum 10 bulan penjara dan Selundupkan burung nuri, WNA Taiwan ngaku tak paham hukum Indonesia

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan tersangka dan beberapa ekor burung langka tersebut, dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penumpang KM Tidar yang membawa puluhan ekor burung langka yang dilindungi.

“Saat KM Tidar sandar, kami melakukan penggeledahan dan didapati salah satu penumpang yang hendak turun, membawa dua ekor burung langka yang termasuk hewan dilindungi. Burung itu dimasukkan ke dalam botol air mineral agar tak bersuara dan bergerak,” terangnya.

“Karena yang didapati hanya dua ekor burung, kami langsung melakukan pemeriksaan di setiap kamar dan menemukan lagi 21 burung langka di salah satu kamar penumpang di dek tiga yang ditinggal pemiliknya,” tambah AKP Aldy Sulaiman.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Malang ini menjelaskan lebih lanjut, bahwa 21 ekor kakak tua yang ditinggalkan pemiliknya tersebut, disinyalir akan dibawa ke Jakarta. “Kemungkinan ini, akan dibawa ke Jakarta. Hasil koordinasi kami dengan balai konservasi sumber daya alam (BKSDK) menegaskan bahwa burung langka ini merupakan satwa yang dilindungi,” lanjut AKP Aldy Sulaiman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjerat kuli bangunan ini dengan pasal 21 ayat 2 huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hati dan ekosistem, serta jo pasal 42 ayat 2 PP RI no 8 tahun 1999, tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. @rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment