LENSAINDONESIA.COM: AKBP Ernani dan Adi Wicaksono, dua terdakwa kasus calo Calon Bintara Polri batal menjalani sidang tuntutan, lantaran jaksa belum siap di PN Surabaya, Senin (4/5/2015).
Jaksa penuntut umum Tining dari Kejati Jatim menyatakan surat tuntutan belum turun dari pimpinannya. Hakim Musthofa selaku ketua majelis perkara ini pun menunda persidangan pembacaan tuntutan jaksa pada Kamis (7/5/2015) mendatang.
Baca juga: Polrestabes Surabaya undang orangtua Calon Anggota Polri dan Banyak kejanggalan terungkap dalam sidang Calo Bintara Polri
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Tining dan Sabetania, mendakwa terdakwa AKBP Ernani Rahayu dan Adi Wicaksono melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dala kasus calo Calon Bintara Polri
Praktik calo Calon Bintara Polri itu terungkap setelah 11 calon yang sudah membayar itu tidak lolos seleksi. Mereka lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu. Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana.
Dari praktik calo Calon Bintara Polri itu, Adi Wicaksono menawarkan ke para korban bisa memasukan anak saksi maupun koleganya menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 250 hingga Rp 300 juta. Lantas, Adi Wicaksono yang mengaku kepada para korbannya sebagai orang nomor tiga di PT Pertamina itu bekerjasama dengan AKBP Ernani Rahayu untuk mengawal para korban lolos dari berbagai rangkaian tes saat pendaftaran calon Bintara Polri 2014 lalu.
Selain itu, untuk meyakinkan para korbannya itu, Adi Wicaksono juga mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan Kapolri Sutarman.@ian
0 comments:
Post a Comment