LENSAINDONESIA.COM: Berkas dan tersangka kasus paspor haji palsu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam pelimpahan tahap dua ini, Polda Jatim juga melimpahkan 11 tersangka kasus ini.
Sebelas tersangka itu yakni, BA, IL (Medita Tour), HY, CHN (Pembimbing Pondok Pesantren Nurul Iman), ZA, NS, DG, TRH, CA (Bank Muamalat), MA (PNS Kemenag Sidoarjo) dan AC (PNS Kemenag Surabaya bagian Pelaksana PHU).
Baca juga: Kakanwil Kemenag Jatim pasrah institusinya terbelit dua kasus hukum dan Tilep uang calhaj Rp 400 juta, Nur dituntut dua tahun penjara
Anehnya setelah dilakukan pelimpahan dan pemeriksaan, Jaksa kejati Jatim tetap tak melakukan penahanan terhadap ke 11 tersangka kasus ini. Selanjutnya mereka dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk dilakukan proses lanjutan tahap II.
Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan pelimpahan kasus ini. Pria asal Jambi itu menjelaskan, berkas perkara ini displit menjadi tiga berkas. Namun pelimpahan itu tidak dilakukan di Kejati Jatim. “Kalau disini cuma adminstrasi saja, pelimpahannya di Kejari Surabaya,” terangnya.
Menurut Romy, jaksa telah menyiapkan pasal yang akan didakwakan sesuai dengan peranan masing-masing tersangka. “Untuk tersangka BA dan IL dari perusahaan tour didakwa Pasal 126 huruf c UU RI No 6 tahun 11 tentang Keimigrasian jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka ZA, NS, DG, TRH, CA (Bank Muamalat), HY, CHN (Pembimbing Pondok Pesantren Nurul Iman), MA (PNS Kemenag Sidoarjo) dan AC (PNS Kemenag Surabaya bagian Pelaksana PHU) dijerat dengan pasal yang berbeda, mereka dianggap melanggar Pasal 120 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.
Sementara, Romy Arizyanto belum mengetahui kalau para mafia haji ini tidak dilakukan penahanan oleh jaksa. “Saya belum tahu, tapi penahanan itu tergantung usulan jaksa,” katanya.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan paspor haji ini dibongkar Kantor Imigrasi Surabaya pada 2014 lalu. Saat itu petugas mendapati 5 paspor haji palsu milik jamaah haji Embarkasi Surabaya dari kloter 22 (4 paspor) dan kloter 60 (1 paspor) .
Paspor haji palsu itu milik Buna Sana Saleh calon jamaah haji asal Sampang Madura, Djak’far Shodik Mahfudz dan Romli Susilo Wati calon jamaah haji asal Surabaya, Nur Afiyah Muhammad dan Antok Ndaru Cahyono calon jamaah haji asal Sidoarjo.
Terbongkarnya paspor haji palsu itu setelah petugas mendapati perbedaan pada paspor pada nama halaman pertama dan nama di halaman empat tidak sama. @ian
0 comments:
Post a Comment