LENSAINDONESIA.COM: Ratusan kuli pelabuhan yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (4/5/2014) melakukan aksi mogok kerja, hingga melumpuhkan aktivitas pengiriman barang menggunakan kapal laut.
Aksi yang dilakukan di Terminal Mirah itu dilakukan sebagai bentuk protes terkait terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 60 Tahun 2014 pasal 3 ayat (4) yang dinilai akan merugikan TKBM dan tidak sesuai dengan pasal 81 ayat 4 peraturan pemerintah no 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan.
Baca juga: Cukup Rp 2 juta kirim petikemas ke Jakarta dan Surabaya dan Menko Kemaritiman pastikan dwelling time pelabuhan 4,7 hari
Koordinator lapangan yang juga Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia, Syukur Achmad, meminta agar Menteri Perhubungan segera merubah dan merevisi pasal 3 ayat (4) agar disesuaikan dengan pasal 81 ayat (4). “Dengan terbitnya Permenhub tersebut, kami selaku pekerja bongkar muat disini merasa sangat dirugikan. Kami menuntut pemerintah, agar segera merevisinya,” terangnya.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, Wahyu Widayat, saat menemui para pekerja yang mogok, mengancam akan mengeluarkan pekerja yang terus memaksa melakukan mogok kerja. “Saya mohon, jangan melakukan mogok kerja, ini akan menghambat aktivitas bongkar muat dan akan berdampak terhadap terhadap roda ekonomi sehingga akan banyak yang dirugikan,” ancamnya.
“Besok, perwakilan dari Menteri Perhubungan akan menemui kalian disini dan saya bertanggung jawab. Bila masih melanjutkan mogok kerja, akan saya keluarkan dari sini (pelabuhan),” gertak Wahyu
Setelah perundingan cukup alot, pihak TKBM berkoordinasi dengan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia, M Jumhur Hidayat, melalui Ponsel akhirnya mau melanjutkan kembali bekerja dan mengancam akan melakukan aksi yang sama bila dalam pertemuan besok, Selasa (5/5/2015) tidak menghasilkan keputusan sesuai tuntutannya.
Sementara Kepala Humas Pelindo III Cabang Pelabuhan Tanjung Perak, Dhany R Agustian, mengatakan aksi yang dilakukan TKBM sangat berdampak terhadap pengusaha bongkar muat yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar per jam. “Aksi mogok kerja yang dilakukan TKBM tidak berdampak terhadap Pelindo III. Namun pengusaha bongkar muat yang akan dirugikan Rp 2,2 miliar setiap jamnya,” pungkasnya.@rofik
0 comments:
Post a Comment