Monday, May 4, 2015

Kepala UPT Metrologi Surabaya segera disidang

Kepala UPT Metrologi Surabaya segera disidang

LENSAINDONESIA.COM: Tersangka kasus korupsi Tera SPBU, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Surabaya, Hadi Witomo, segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sidangnya akan dilaksanakan pada Senin (11/5) di Pengadilan Tipikor,” terang Humas Pengadilan Tipikor Gazalba Saleh, Senin (4/5/2015).

Baca juga: Kepala UPTD Metrologi Legal Surabaya ditahan Kejati Jatim dan Kejati Jatim enggan tahan tersangka korupsi Tera SPBU

Gazalba menjelaskan, pada persidangan kasus ini, Ketua Majelis Hakimnya adalah Tahsin SH, MH. Sementara hakim anggotanya Titi Sansiwi Sh dan Samhadi SH, MH. “Ketiga Majelis Hakim inilah yang akan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tera SPBU,” katanya.

Sedangkan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, JPU yang menyidangkan kasus ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Madiun. Alasannya, kasus ini terjadi pada saat tersangka Hadi Witomo menjabat sebagai Kepala UPT Metrologi Madiun. Adapun JPU dari Kejati Jatim yang menyidangkan kasus ini, keduanya adalah Jaksa Adung dan Jaksa D Rohman.

“Perbuatan tersangka mencuat pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala UPT Metrologi Madiun. Maka kami membuat tim gabungan dengan Kejari Madiun,” tegas Kasitut Kejati Jatim Dandeni Herdiana.

Mengenai jeratan pasal yang disangkakan ke tersangka, Dandeni mengaku, tersangka korupsi Tera SPBU ini didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 12 F atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, dugaan pungli retribusi Tera SPBU dilakukan tersangka Hadi Witomo pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala UPT Madiun. Retribusi Tera SPBU dilakukannya sejak tahun 2007 hingga 2010. Dari rentan waktu pelaksanaan tera, kerugian negara yang disebabkan atas kasus ini sebesar Rp 500 juta.@ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment