LENSAINDONESIA.COM: Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh sejumlah rumah sakit sampai saat ini dinilai masih Komisi D Surabaya masih amburadul. Bahkan, pelayanan yang dilakukan sejumlah rumah sakit dan klinik dianggap tidak berguna. Padahal, untuk mendapatkan pelayanan tersebut, warga sudah membayar melalui pemotongan gaji.
Terkait hal ini, Komisi D DPRD Surabaya menyarankan agar kartu BPJS dikembalikan dan mendesak Pemkot Surabaya segera meninjau ulang perijinan sejumlah klinik dan rumah sakit swasta yang masih enggan bekerjasama dengan BPJS. Bahkan, fakta disampaikan sejumlah Anggota Komisi D yang mengalami susahnya mendapat pelayanan BPJS yang memadai saat hearing dengan perwakilan BPJS dan Asisiasi Rumah Sakit, Senin (4/5/2015).
Baca juga: Jokowi: RS yang tolak pasien BPJS akan kena sanksi dan Gubernur Jatim usulkan iuran BPJS dipotong dari gaji pegawai
“Kalau anggota DPRD saja susah mendapatkan pelayanan, bagaimana yang lainnya. Kami minta agar BPJS segera menindaklanjuti permintaan kami soal kerjasamanya dengan sejumlah rumah sakit swasta yang belum bekerja sama. Semua harus tercover tanpa ada penolakan,” tegas Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana.
Dirinya menyoroti komitmen sejumlah rumah sakit dan klinik swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Komisi D DPRD Surabaya juga menegaskan tak ingin mendengar ada keluhan apapun alasannya.”Tidak bolah ada alasan tidak siap atau faktor keseimbangan keuangan rumah sakit jadi kendala. Jika tidak mau bekerjasama dengan BPJS, kami minta Pemkot Surabaya meninjau ulang perijinannya, bila perlu ditutup dulu untuk sementara,” ancamnya.
Sementara itu, kritikan pedas juga keluar dari Sekretaris Komisi D DPRD, Fatchul Muid, yang mengatakan jika pelayanan kesehatan BPJS ternyata sama dengan perusahaan asuransi jiwa swasta lainnya yang hanya berorientasi keuntungan, bahkan lebih buruk. “Saya mendapat kesan jika BPJS sengaja mencari keuntungan dengan cara membuat stres pasien dengan terpaksan mengambil solusi jalur berobat yang tetap membayar. Dengan demikian BPJS lolos dari klaim,” tandasnya.
Terkait hal ini, dr Pujo selaku perwakilan BPJS di Surabaya mengatakan bahwa persoalan pelayanan kesehatan bukan menjadi domainnya. Pihaknya mengatakan hanya bertugas sebagai fasilitator dan kolektor dana. Sementara untuk pelayanan kesehatan menjadi ranah Kementerian Kesehatan.
“Jika sudah menyangkut soal layanan kesehatan, itu sudah diluar tanggung jawab kami. Karena ranah tempat layanan kesehatan di bawah Kemenkes. Kami sudah melakukan pembayaran secara rutin dalam setiap bulannya kepada sejumlah tempat layanan kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS secara tetap, baik pasien dalam kondisi sakit ataupun sehat,” jawabnya.
Sementara Windorini Perwakilan Asosiasi Rumah Sakit (Rumkit) di Surabaya, menjelaskan bahwa dari 49 rumah sakit swasta di Surabaya, yang telah bekerjasama dengan BPJS sebanyak 15 tempat. Dari jumlah tersebut, kenyataanya Rumkit swasta mendapatkan jumlah klaim yang sama dengan rumah sakit milik pemerintah.
“Kerjasama dengan BPJS memang telah dilakukan ketiga kalinya, tetapi masih belum ada perubahan yang signifikan. Demikian juga dengan ketersediaan obat formula yang selama ini stoknya selalu disedot secara total oleh Rumkit pemerintah sehingga swasta tidak kebagian, karena produsennya memang terbatas,” jelasnya.@iwan
0 comments:
Post a Comment