LENSAINDONESIA.COM: Mantan Dirut PT PLN yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman mengatakan Dahlan Iskan diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek ini.
Baca juga: Dahlan diperiksa Kejati soal dugaan korupsi gardu listrik Rp1 triliun dan Dahlan Iskan akan dipanggil soal korupsi cetak sawah di Kalbar
“Hasil pemeriksaannya kami evaluasi, dan kami analisa. Dan tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan,” kata Adi, Jumat (5/6/2015).
Dahlan sebelumnya diperiksa dan ditanya soal penganggaran tahun jamak dan sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut. Penyidik mengajukan 44 pertanyaan.
Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
Dahlan sudah diperiksa selama 9 jam setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Hari ini pun Dahlan kembali menjalani pemeriksaan yang berujung dengan penetapan status hukumnya.
Sejauh ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.
Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.@sita/bbs
0 comments:
Post a Comment