Wednesday, June 3, 2015

Disidang, Pengacara Hairanda bantah tipu klien

Disidang, Pengacara Hairanda bantah tipu klien

LENSAINDONESIA.COM: Hairanda, pengacara sekaligus terdakwa dalam kasus penipuan terhadap kliennya, Mulyanto menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2015).

Dalam pemeriksaannya, pengacara berkulit putih ini membatah telah melakukan penipuan. Dia berdalih uang yang diminta dari Mulyanto bukan digunakan untuk menyuap Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim dan penyidik, melainkan sebagai honor pendampingan saat saksi Mulyanto beserta istri dan anaknya tersandung kasus penganiayaan. “Nggak benar itu, itu uang honor bukan seperti yang dikatakan saksi-saksi,” dalih Hairanda.

Baca juga: Jatuh dari lantai V Tunjungan Plasa, pengacara akhirnya tewas dan Oknum pengacara jual ineks diadili lagi di PN Surabaya

Meski mengelak, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya, tetap membuktikan dakwaannya. Jaksa Kejari Surabaya ini membeberkan sejumlah bukti SMS yang dikirimkan ke saksi pelapor terkait permintaan uang maupun janji terdakwa untuk menghentikan kasus yang mendera Mulyanto.

“Saya memang menghadap ke Kapolrestabes untuk kordinasi menanyakan kejanggalan kasus yang dialami Mulyanto. Tapi tidak ada permintaan uang. uangitu untuk honor saya dikirim melalui transfer sebanyak dua kali,” sangkal Hairanda lagi untuk menjawab pertanyaaan Jaksa Ahmad Jaya.

Namun, saat ditanya apakah kasus yang didampinginya berhasil dihentikan, Hairanda langsung terdiam. Dia tetap mengaku kalau telah sukses menjalankan tugasnya, meski kasus tersebut nyata-nyatanya malah membuat saksi Mulianto dan keluarganya menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Selain mencatut nama Kapolrestabes Surabaya, Kasatreskrim dan Penyidik, ternyata juga terungkap dalam SMS terdakwa yang meminta sejumlah dana untuk mengkondisikan Kasipidum Kejari Surabaya. Tapi lagi-lagi disangkal terdakwa. “Iya benar saya SMS, tapi bukan masalah uang melainkan untuk membicarakan kasusnya. Itupun karena saya didesak terus olehh Mulyanto untuk diminta menghadap Kasipidum,” ujar Hiranda kembali berdalih.

Sementara sebagai seorang pengacara, kredibilitas Hairanda patut dipertanyakan. Hal itu terungkap ketika Jaksa Ahmad Jaya mempertanyakan surat yang dibuat terdakwa ke Propam Polda Jatim, terkait pelanggaran etika yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya.

Namun, sebagai seorang pengacara yang telah menerima fee, Hairanda malah mengaku kalau dirinya tidak membuat aplikasi laporan tersebut, melainkan hanya merevisinya saja. “Surat itu yang konsep ya Mulyanto lalu saya revisi. Karena konsepnya bagus, ya saya pakai. Tapi suratnya gak dikirim, karena waktu itu Mulyanto yang bilang akan ngirim sendiri ke Propam,”ujarnya.

Usai persidangan, terdakwa Hairanda tak mau dikonfirmasi. Pengacara ini lebih memilih bungkam dan mengaku tidak bersalah. “Silahkan Anda semua mengikuti pledoi saya. Saya gak bersalah, tidak ada permintaan uang,” cetusnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan pengacara Harianda dilakukan pada tahun 2013 silam. Saat itu, korban yang terkena masalah hukum kasus penganiayaan ini menemui terdakwa untuk meminta bantuan hukum dan mendampingi korban yang saat itu jadi terlapor.

Beberapa hari kemudian, korban bersama anak dan isterinya dipanggil Polrestabes Surabaya dan korban meminta agar didampingi dan akhirnya didampingi rekan terdakwa yang bernama Agus Hariyanto.

Terdakwa kemudian memberitahukan ke korban bahwa perkaranya bisa dilakukan SP3 (dihentikan) karena tidak cukup bukti dan korban disuruh menyediakan uang Rp 100 juta untuk diserahkan ke pejabat Polrestabes Surabaya.

Permintaan tersebut kemudian disetujui korban dan dilakukan beberapa kali transfer ke terdakwa. Setelah menyerahkan uang dengan total Rp 165 juta, termasuk untuk succses fee terdakwa sebesar Rp 30 juta. Namun janji tersebut tidak direalisasikan. Bahkan terdakwa Mulyanto malah ditetapkan sebagai tersangka bersama isteri dan anaknya. Setelah dikonfirmasi ke pihak Polrestabes, uang tersebut tidak pernah diterima. @ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment