Thursday, June 4, 2015

Disupervisi KPK, penyidikan korupsi Dana Japung Bambang DH dilanjut

Disupervisi KPK, penyidikan korupsi Dana Japung Bambang DH dilanjut

LENSAINDONESIA.COM: Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Jasa Pungut (Japung) yang menjerat mantan Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, sebagai tersangka bakal berlanjut. Pasalnya, dalam waktu dekat penyidik Polda Jatim akan melimpahkan lagi perkara itu ke Kejati Jatim meski sebelumnya telah enam kali dikembalikan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana. Dikatakannya, beberapa minggu lalu penyidik telah berkoordinasi dan akan melimpahkan kembali berkas Bambang DH. “Tapi sampai sekarang belum kami terima,” ujarnya, Kamis (4/6/2015).

Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf janji terus proses kasus Bambang DH dan Kejati Jatim sebut kemungkinan Bambang DH dibebaskan pengadilan

Yang menarik, dalam penyidikan kali ini KPK ikut andil. Menurut Dandeni, KPK telah melakukan supervisi penanganan kasus ini ke Kejati Jatim.

Dipimpin Direktur Penuntutan (Dirtut) Ranu Mihardja, KPK mengklarifikasi penuntutan kenapa berkas Bambang DH dikembalikan beberapa kali ke penyidik. “Ya saya jelaskan sesuai hasil penelitian jaksa peneliti. KPK akhirnya memahami,” ujarnya.

Dandeni menambahkan, hingga sekarang petunjuk yang dibubuhkan jaksa yang dikembalikan ke penyidik tetap sama. Yakni kurangnya bukti peran aktif Bambang DH pada pencairan Dana Japung. “Bukti yang disuguhkan penyidik hanyalah tandatangan Bambang DH pada pencairan Dana Japung. Itu pun tandatangan diberikan setelah dana cair. Tandatangan saja tidak cukup membuktikan seseorang bersalah,” katanya.

Untuk diingat, kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat Pemkot Surabaya, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Belakangan, Polda Jatim membuka lagi kasus Dana Japung ini dan menetapkan Bambang DH sebagai tersangka.@ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment