LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Kejari Surabaya Swaskito Wibowo yang terbelit kasus dugaan pemerasan kepada terdakwa Narkoba, Gho Kho Yuan diam-diam ‘diselamatkan’ dengan dimutasi ke Semarang meskipun kasus yang tengah membelitnya belum selesai diusut pengawasan Kejati Jatim.
Hal itu terungkap saat beberapa sidang yang ditangani Jaksa Suwaskito Wibowo ditunda majelis hakim lantaran jaksa pengganti belum mendapat berkas salinan.
Baca juga: DPD KAI Jatim: Jaksa nakal layak dipecat dan dipidanakan dan Kejati Jatim lanjutkan kasus jaksa hamili terdakwa
Jaksa Ferry yang menggantikan sidang perkara Jaksa Swaskito Wibowo dalam kasus trafficking, Rabu (3/6/2015) kemarin, meminta kepada majelis hakim agar menunda persidangan, lantaran jaksa utamanya, yakni Jaksa Suwaskito Wibowo telah pindah. “Saya mohon ditunda karena jaksanya pindah dan saya belum mendapatkan berkasnya pak Hakim,” ujarnya pada majelis hakim.
Perlu diketahui, kasus pemerasan Jaksa Swaskito Wibowo ini mencuat setelah terdakwa Narkoba Go Kho Yuan `bernyanyi` dalam sidang di PN Surabaya, Senin lalu. Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh Jaksa Swaskito Wibowo untuk meringankan hukuman atas dirinya.
Terdakwa Narkoba Go Kho Yuan ini kemudian menawar, dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta. Nely, istri terdakwa lantas menemui Jaksa Swaskito Wibowoo. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi.
Nely mengaku uang itu diserahkan langsung ke Jaksa Swaskito Wibowo di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu. Ternyata dalam perkembangannya, Gho Kho Yuan tetap dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. @ian
0 comments:
Post a Comment