Wednesday, June 3, 2015

JPS: DPRD DKI jangan “memble” 30 pulau Jakarta “ditilep” swasta

JPS: DPRD DKI jangan “memble” 30 pulau Jakarta “ditilep” swasta

LENSAINDONESIA.COM: Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad meminta DPRD DKI Jakarta tidak “memble” dan serius melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan izin 30 pulau di Kepulauan Seribu.

“Pengawasan di tengah laut memang terbilang rumit. Namun, bukan berarti DPRD DKI melakukan pembiaran pengawasan terhadap 30 pulau yang dikuasai swasta maupun perorangan,” kata Syaiful dalamketerangan persnya kepada LICOM, Rabu (3/6/2015).

Baca juga: Ahok bikin terobosan reklamasi 17Pulau DKI, ajak swasta buka bisnis dan DPRD DKI minta RAPBD alokasikan pengadaan kapal

Artinya, bila DPRD tak mau peduli, sangat mungkin kelak “ditilep” atau muncul kelengkapan dokumen rekayasa sehingga bisa diklaim milik swasta.

Lanjut Syaiful, acuan pemanfaatan dan pengelolaan pulau diatur dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui
dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Perlu diperiksa izin lokasi dan izin pengelolaan terhadap 30 pulau tersebut tanpa pandang bulu, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesesuaian dengan peruntukannya,” pungkas Syaiful.

Diketahui, sedikitnya 30 dari 110 pulau di Kepulauan Seribu dikuasai swasta dan perorangan. Hanya empat diantaranya dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), 11 difungsikan untuk pemukiman penduduk, dan sisanya diperkirakan dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berikut 30 pulau yang dikuasai swasta dan perorangan:
1. Genteng Besar (luas 24,7 ha, dikelola PT Ning Associates dan dipakai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
2. Genteng Kecil (5,58 ha, Adam Malik untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
3. Hantu Barat (10,56 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
4. Hantu Timur (10,95 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
5. Jukung (11,08 ha, PT Fega Marikultura untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
6. Kaliage Besar (6,46 ha, Yayasan Arfan Sejati untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
7. Macan Besar atau Pulau Matahari (6,13 ha, PT Matahari Impian Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
8. Melintang Besar (16,48 ha, PT Praga Dunia Usaha untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
9. Melintang Kecil (6,54 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
10. Pabelokan (11,77 ha, Badan Pelaksana kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi untuk pertambangan).
11. Putri Barat (8,24 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
12. Kelapa Dua (1,90 ha, PT Lucky Samudra untuk perumahan).
13. Saktu (16,07 ha, PT Wisata Eka untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
14. Sebaru Kecil (16,60 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
15. Bira Besar (29,13 ha, PT Pulau Seribu Paradise untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
16. Bira Kecil (7,3 ha, PT Asriland Bimantara untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
17. Bulat (1,28 ha, PT Wono Madu untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
18. Putri Timur (6,7 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
19. Sepa Barat (5,68 ha, PT Pulau Sepa Permai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
20. Air (2,9 ha, PT Global Ekabuana untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
21. Gosong Pramuka (0,08 ha, PT Nuasan Ayu Karamba untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
22. Karang Congkak (11,2 ha, PT Duta Inovasi Sketsa untuk terbuka hijau budidaya).
23. Kotok Besar (20,75 ha, PT Kotok Wisata Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
24. Karang Beras (3,6 ha, PT Bhineka Utama/PT Panorama Jaya Raya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
25. Laki (14,25 ha, PT Fadent Gemara Scorpio untuk Perkantoran, perdagangan, dan jasa).
26. Karang Kudus (0,9 ha, PT Central Pondok untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
27. Lancang Kecil (11,03 ha, PT Indolanda Inti Perkasa untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
28. Tengah (5,4 ha, Setia Utama Island untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
29. Ayer Besar (6,5 ha, PT PHE-ONWH untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
30. Bidadari (6,03 ha, PT Seabreez Indonesia untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa). @licom_09

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment