Thursday, June 4, 2015

Ke Rutan Guntur, elite KMP yakin SDA tak bersalah

Ke Rutan Guntur, elite KMP yakin SDA tak bersalah

LENSAINDONESIA.COM: Elite partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyambangi mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Rumah KPK Cabang Pomdam Guntur, Jakarta, Kamis (4/5/2015).

Tampak Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais serta Ketua DPP Golkar Aziz Syamsuddin.

Baca juga: Golkar kubu Ical dan Agung sepakat daftar Pilkada dan Ical temui JK di rumah dinas wapres

Presidium KMP Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan kehadirannya untuk memberikan dukungan moril dan spirit.

“Kita menjenguk sahabat SDA dan ada rekan-rekan lain di dalam. Tentu sebagai sahabat memberikan spirit dan moril kepada beliau. Karena, kami yakin kepada beliau itu tidak bersalah,” kata Ical usai bertemu SDA.

Ia berharap KPK tidak memperlakukan SDA secara tidak wajar dalam melakukan pengusutan terhadap kasusnya. Ical meminta agar tidak ada unsur politis yang dilakukan KPK dalam menahan SDA.

“Jangan sampai bahwa dianggap tersangka lalu dilakukan tidak manusiawi, saya kira itu penting menjalani hukum,” pungkas dia.

SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

SDA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai menteri agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain itu, SDA diduga memberikan ibadah haji gratis kepada isteri pejabat di Kementerian Agama. Serta penyelewengan kuota jamaah haji.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.@sita/bbs

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment