Wednesday, June 3, 2015

Kejagung periksa Jaksa Rahmat Wirawan penguras ATM terdakwa

Kejagung periksa Jaksa Rahmat Wirawan penguras ATM terdakwa

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menindaklanjuti hasil kesimpulan Kejati Jatim yang menyatakan Jaksa Kejari Tanjung Perak, Rahmat Wirawan, terbukti bersalah menggunakan barang bukti milik terdakwa tanpa SOP yang benar. Hal itu dibuktikan dengan datangnya Tim pengawas Kejagung ke Kejati Jatim, Rabu (3/6/2015).

Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, Tim Kejagung terdiri dari lima orang dipimpin Inspektur V Jaksa Muda Pengawas Kejagung, Resi Anna Napitupulu. “Kedatangan tim ini adalah untuk mengklarifikasi hasil kesimpulan pemeriksaan atas Jaksa Rahmat Wirawan. Namun tim tersebut tidak dapat ditemui sekarang,” terangnya.

Baca juga: DPD KAI Jatim: Jaksa nakal layak dipecat dan dipidanakan dan Kejati Jatim lanjutkan kasus jaksa hamili terdakwa

Dijelaskan lebih lanjut, Tim Kejagung ini datang untuk memeriksa Jaksa Rahmat Wirawan serta beberapa jaksa yang diduga bersangkutan dalam kasus pebggunaan barang bukti milik terdakwa ini. “Saya tidak tahu siapa saja yang di periksa, pemeriksaan bersifat tertutup,” sambung Romy.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menyatakan terbukti bersalah, Kejati Jatim telah menyiapkan beberapa sanksi kepada Jaksa Rahmat Wirawan. Seperti sanksi berat dan ringan. Meskipun begitu keputusan sanksi apa yang dijatuhkan tetap ada di Kejagung. Oleh sebab itu mereka datang untuk menentukan sangsi apa yang harus di terima Jaksa RW dan jaksa lain yang terkait kasus ini. @ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment