Thursday, June 4, 2015

PDIP Tegaskan Panglima TNI baru harus sesuai selera Jokowi

PDIP Tegaskan Panglima TNI baru harus sesuai selera Jokowi

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi I TB Hasanuddin menyebutkan politik pertahanan negara sesungguhnya tidak mengatur soal pemilihan panglima TNI.

“Pernyataan Seskab – koran Tempo hari ini tanggal 4 Juni 2015. Pernyataan itu perlu diluruskan, mengapa? Karena politik pertahanan negara sesungguhnya tidak mengatur soal pemilihan panglima TNI,” kata TB Hasanuddin dalam pesan singkatnya kepada Licom, di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Baca juga: Pengganti Moeldoko harus diajukan ke DPR paling lambat 19 Juni dan Peletakan batu pertama pembangunan RS Tzu Chi dihadiri Panglima TNI

Menurut politisi PDI Perjuangan ini politik pertahanan negara sangat jelas diurai rinci dalam UU Republik Indonesia no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (terdiri dari 9 Bab dan 29 pasal). Sampai kini, UU Pertahanan Negara belum pernah diamandemen. Jadi aturan main tersebut masih tetap sama alias tetap berlaku sejak tahun 2002.

TB –sebutan TB Hasanuddin–, pemilihan panglima TNI dapat mengacu pada UU no 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya pasal 13 ayat 4 : jabatan panglima sebagai mana dimaksud pada ayat (3) yang menyebutkan dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

“Kami sepakat, semuanya akhirnya sangat tergantung kepada presiden sebagai pemegang hak prerogatif. Tapi kami yakin hak prerogatif itu akan dijalankan berdasarkan pada undang undang yang berlaku,” terang ia.

Pernyataan itu seolah ingin menegaskan, PDIP mempersilahkan Presiden Jokowi disahkan memilih Panglima TNI yang sesuai selera eks Gubernur DKI itu. @endang/redaktur: adrian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment