Thursday, June 4, 2015

Perwira Polda Jatim AKBP Ernani Rahayu cuma divonis 20 bulan penjara

Perwira Polda Jatim AKBP Ernani Rahayu cuma divonis 20 bulan penjara

LENSAINDONESIA.COM: AKBP Ernani Rahayu, terdakwa kasus penipuan calon Bintara Polri divonis cuma 20 bulan oleh Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2015).

Dalam amar putusan Hakim Mustofa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam melakukan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan. “Menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa,” ujarnya.

Baca juga: Tipu ratusan Calon Haji, H Nur Mufid cuma dituntut dua tahun dan Tipu calon Bintara Polri, AKBP Ernani dituntut tiga tahun penjara

Sementara untuk terdakwa lain yakni Adi Wicaksono diputus berbeda, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan kepadanya.

Vonis hakim untuk kedua terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sabetania dari Kejati Jatim yang menuntut AKBP ERnani Rahayu dan Adi Wicaksono dengan hukuman tiga tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus penipuan kedua terdakwa terungkap setelah 11 calon bintara yang sudah membayar ternyata tidak lolos seleksi. Para korban lantas menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu. Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya kasus penipuan Calon Bintara Polri dilaporkan ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana.

Dari praktek percaloan Calon Bintara Polri itu Adi Wicaksono menawarkan ke para korban bisa memasukan anak saksi maupun koleganya menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 250 hingga Rp 300 juta. Lantas, Adi Wicaksono yang mengaku kepada para korbannya sebagai orang nomor tiga di PT Pertamina itu bekerjasama dengan AKBP Ernani untuk mengawal para korban lolos dari berbagai rangkaian tes saat pendaftaran Calon Bintara Polri 2014 lalu.

Selain itu, untuk meyakinkan para korbannya itu, Adi Wicaksono juga mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan Kapolri Jenderal Sutarman. @ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment