LENSAINDONESIA.COM: Bank Jatim milik Pemprov Jatim ternyata masih belum bersih dari korupsi. Itu terbukti dari banyaknya kasus penyimpangan kredit yang masuk ke Kejaksaan dan Polda Jatim. Total belasan tersangka sudah ditetapkan, termasuk dari pihak bank.
Kasus pertama diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kasus yang diusut ialah dugaan kredit menyimpang di Bank Jatim Cabang Kota Malang. Kasus bermula ketika tiga staf Kesbangpol kota setempat, AF, TM dan MM (ketiganya ditetapkan tersangka), mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk 23 PNS di Kesbangpol, 2014 lalu. Ironisnya, ketiga tersangka tersebut ternyata berhasil membobol kredit di Bank Jatim cabang Kota Malang dua kali di tahun yang sama.
Baca juga: Komisi C minta Dirut Bank Jatim baru bisa tekan kredit macet dan Kejati Jatim-Polda jangan biarkan korup belanja fiktif Sekdaprov 7,1 M
Selain itu, ada lagi kasus dugaan korupsi bantuan kredit penggemukan sapi di Bank Jatim Jombang yang ditangani Kejati Jatim. Saat ini, berkas kasus kredit macet senilai Rp 49,5 miliar ini sudah menetapkan tiga tersangka dan sudah berada di meja penuntutan. “Semoga dalam waktu dekat berkasnya sempurna,” kata Kasidik Pidsus Kejati Jatim Rohmadi.
Sedangkan kasus kredit macet lainnya terjadi di Bank Jatim cabang Jombang. Kasus yang diusut Ditreskrimsus Polda Jatim terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan tahun 2010-2012 silam. 23 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah pimpinan cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD)/Bank Jatim Jombang dan wakilnya, BW dan PBO, dua penyelia kredit, delapan analis kredit dan 11 karyawan bank pelat merah itu. Oleh penyidik, ke-23 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. @ian
0 comments:
Post a Comment