LENSAINDONESIA.COM: Upaya menyelesaikan kemelut di tubuh Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) masih menemui jalan buntu. Masalah aset menjadi alasan revitalisasi tak optimal.
Berdasar hasil audit yang pernah disampaikan BPKP kepada pemkot dan PDTS, ada perbedaan persepsi di kalangan pengurus KBS sebelumnya. Ada pengurus lama yang mengikhlaskan aset itu untuk dikelola pemkot. Tapi ada pula yang masih menginginkan kepemilikan aset tersebut, bahkan sampai ada yang minta ganti rugi.
Baca juga: Komisi B DPRD desak perekrutan segera Dirut Kebun Binatang Surabaya dan Dirut KBS mendadak larang wartawan meliput Kebun Binatang Surabaya
Terkait hal ini, Plt Dirut PDTS KBS Aschta Boestani Tajudin menyampaikan persoalan ini menjadi kendala pengembangan KBS. Dia mengungkapkan, jika sampai akhir Juli belum ada kejelasan soal aset, pihaknya berencana mengajukan gugatan secara hukum.
Sampai sekarang pihaknya belum bisa melakukan tidakan nyata gara-gara belum adanya kejelasan aset. Sementara, kondisi kandang satwa sudah sangat memprihatinkan.
Dia mencontohkan kandang primata, yang kondisirnya sudah sangat tidak mendukung untuk perawatan. “Masak monyet itu tidurnya di rumput,” ujarnya, Kamis (4/11/2015).
Anggota Komisi C DPRD Surabaya M Machmud minta Pemkot tegas dalam menyikapi polemik di tubuh PDTS KBS. Sebab, ketidaktegasan ini menyebabkan PDTS KBS tidak bisa melakukan perbaikan aset, seperti kandang yang kondisinya banyak yang rusak parah.
“Untuk persoalan KBS, saya memberi rapor merah kepada wali kota. Karena sejak PDTS KBS resmi sebagai BUMD, sampai sekarang tidak ada perkembangan sama sekali,” kata Machmud.
Menurut Machmud, persoalan status quo di PDTS KBS saat ini harus segera disudahi. Yakni, Pemkot Surabaya dan PDTS KBS harus tegas terkait kendala perbaikan aset-asetnya.
Seperti diketahui, sejak PDTS diserahi pengelolaan KBS tahun 2013 lalu, sampai sekarang belum bisa mengembangkan KBS yang jadi ikon Surabaya. Saat ini, PDTS KBS hanya memegang dua sertifikat tanah, yakni sertifikat hak pakai nomor 2 dengan luas 55.700 meter persegi dan sertifikat hak pakai nomor 3 dengan luas 97.860 meter persegi.
Sedang status aset di atas tanahnya sampai sekarang belum jelas. Kalau memang ada pihak-pihak yang masih menginginkan aset KBS, lanjut Machmud, sebaiknya diberikan saja.
“Biarkan saja kalau pihak-pihak yang merasa memilik aset itu untuk mengambil miliknya. Suruh bongkar dan ambil,” katanya.@wan
0 comments:
Post a Comment