LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan meski tak ditahan, pihaknya sudah mengajukan cekal terhadap mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan.
Dahlan sendiri tak ditahan dengan alasan kooperatif. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Baca juga: Dahlan Iskan jadi tersangka korupsi pembangunan gardu induk dan Dahlan diperiksa Kejati soal dugaan korupsi gardu listrik Rp1 triliun
Ditemui di Gedung Kejati DKI, Adi menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Kasus ini sudah lama diselidiki pihaknya sehingga penetapan tersangka pun berdasarkan perkembangan perkara.
“Saya tegaskan bahwa penetapan tersangka tidak terburu-buru,” katanya, Jumat (5/6/2015).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Adi, pihaknya belum membutuhkan penahanan pada Dahlan. Alasannya, mantan BUMN itu bersikap kooperatif.
“Penahanan itu kan berdasarkan undang-undang dan penyidik melihat belum butuh penahanan terhadap saudara DI. Sebagai pertimbangannya, saudara DI kooperatif selama pemeriksaan,” tegasnya.
Namun begitu, pihaknya sudah melayangkan proses pengajuan cekal kepada Kejaksaan Agung RI. Dalam waktu yang sama Jaksa Agung Muda Intelijen langsung menerbitkan surat pencekalan kepada Dirjen Imigrasi.
“Hari ini sudah kita ajukan suratnya,” kata Adi.
Dahlan Iskan jadi tersangka dalam korupsi ini dan diduga telah merugikan negara Rp33,2 miliar. Kejaksaan sebelumnya sudah menetapkan 15 tersangka, dengan sembilan orang di antaranya merupakan petinggi PLN cabang Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejati pun telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan dan rencananya segera masuk ke persidangan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.@sita/bbs
0 comments:
Post a Comment