LENSAINDONESIA.COM: Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Pendas), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Yusuf, membantah keras adanya pungutan untuk pendidikan dan latihan (Diklat) Kepala Sekolah di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), sebesar Rp7,5 Juta. Jumlah tersebut dikutip dari tiap kepala sekolah untuk jenjang sekolah dasar (SD).
“Tidak benar itu, biaya yang dibebankan kepada kepala sekolah untuk diklat tersebut hanya Rp6 juta, bukan Rp7,5 juta,” terangnya, saat dihubungi lewat ponselnya, Jumat (5/6/2015).
Baca juga: Pemkab Garut setengah hati atasi limbah kulit Sukaregang dan Banyak bangunan perumahan Garut tak berizin, DPRD 'mandul'?
Menurutnya, biaya yang dibebankan terhadap para kepala sekolah tersebut, sebesar Rp6 Juta. Upaya itu dilakukan lantaran Pemkab tidak menganggarkan biaya untuk pelaksanaan diklat tersebut. Pihaknya juga menyebutkan, jumlah kepala sekolah yang mengikuti diklat dibagi menjadi dua gelombang. Dimana untuk gelombang pertama ada 234 kepala sekolah, sedangkan gelombang kedua hanya 54 kepala sekolah.
“Saat ini sudah selesai diklatnya,” terang Yusuf.
Tujuan diklat tersebut untuk ajang pembekalan para kepala sekolah serta untuk mendapatkan Nomor Uniks Kepala Sekolah (NUKS). Kalau tidak mengikuti proses Diklat ini kepala sekolah tidak akan mendapatkan NUKS. Dan itu bakal menghambat segala jenis bantuan yang bakal digelontorkan ke sekolah yang dikepalai masing-masing kepala sekolah.
Meski mendapat sorotan tajam ihwal munculnya biaya tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bakal mengajukan anggaran serupa untuk kegiatan pada 2016 mendatang. Pembebanan biaya diklat tersebut akan dibebankan pada pemerintah. Namun, besaran nilai anggarannya bakal diperuntukkan sesuai kebutuhan tiap-tiap sekolah.
“Mudah-mudahan tahun depan bisa dianggarkan oleh pihak Pemkab Garut,” katanya.
Diakuinya, yang lebih mengetahui terkait penganggaran biaya untuk pendidikan dan latihan kepala sekolah tersebut ada di kepala bidang pendidikan dasar.
“Tetapi untuk lebih jelasnya tanyakan saja langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” aku ia.
Pada pemberitaan sebelumnya, biaya untuk Diklat LP2KS tersebut dibebankan terhadap para kepala sekolah dengan banderol Rp7,5 juta. Tindakan itu dilakukan berdasarkan pengakuan salah satu kepala sekolah yang sudah mengikuti diklat tersebut.
Meski begitu, adanya aksi pungutan itu dibantah keras Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Sementara itu, menurut anggota Komisi D DPRD Garut, Endang Kahfi, selama ini pihaknya tidak mengetahui seberapa banyak kepala sekolah yang mengikuti diklat tersebut, termasuk kutipan biaya yang dibebankan pada para peserta.
“Kami sama sekali tidak pernah diberitahukan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, perihal jumnlah yang mengikuti diklat serta besaran biayanya,” ungkapnya.
Dirinya pernah meminta data tersebut, namun tidak pernah diberikan. Ia bakal melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Garut mendatang. @taufiq_akbar/editor: adrian
0 comments:
Post a Comment