LENSAINDONESIA.COM: Desakan agar DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan (RUUP) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUAHP) dan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), semakin mengundang kegaduhan politik di luar isu Pemilu 2014.
Apalagi, ada pasal-pasal yang dicurigai melemahkan kewenangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bahkan, kecurigaan terhadap pasal-pasal itu terkesan berbuntut saling “mengambinghitamkan” antara pemerintah yang menggagas RUU dalam hal ini Kementerian Hukum & HAM selaku penyusun draft dan DPR RI selaku pihak yang melakukan pembahasan.
Baca juga: Sutan Bhatoegana ngotot tak akui THR dari SKK Migas dan KPK tunggu laporan Pemprov DKI tentang dugaan korupsi Transjakarta
Ketua Fraksi Hanura DPR di DPR RI, Sarifuddin Sudding ikut teriak. Ia menegaskan perlunya meluruskan kecurigaan yang terlanjur beredar di masyarakat. Politisi Hanura ini prihatin dengan anggapan bahwa RUU KUHP dan KUHAP yang digodok DPR saat ini dinilai dapat mengamputasi kewenangan lembaga lain seperti KPK, BNN, dan PPATK.
“Saya ingatkan bahwa yang mengajukan revisi KUHAP dan KUHP adalah pemerintah sendiri (Bro!). Karena itu, jika pemerintah masih belum satu suara akan merevisi atau tidak, maka pihak DPR akan bersikap menunggu,” ujarnya kepada LICOM, Jumat (21/2/2014).
Sudding mengakui, ada beberapa masalah dalam revisi UU KUHP. Misalnya, menyangkut sinkron atau tidaknya beberapa pasal yang terdapat di KUHP dengan UU Pidana yang sudah ada.
“Yang termasuk dalam konteks ini, misalnya pasal soal teroris, korupsi, dan suap,” ujar anggota Komisi Hukum DPR Komisi III ini.
Hal yang lebih spesifik lainnya, lanjut Sudding, misalnya soal kewenangan penyelidikan yang dimiliki aparat penegak hukum, termasuk KPK. Sudding mengakui, dalam revisi UU KUHP memang ada klausul untuk melokalisir kewenangan penyelidikan harus disatukan dengan penyidikan.
“Pasal-pasal yang melokalisir kewenangan ini berasal dari pemerintah. Sehingga tidak tepat jika dalam hal ini masyarakat menyalahkan DPR. Jadi, soal pembahasan ini dilanjutkan atau tidak, bolanya ada pada pemerintah,” pungkas politisi asal Sulawesi Selatan ini. @firdausi
0 comments:
Post a Comment