LENSAINDONESIA.COM: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengingatkan pada masyarakat, agar mewaspadai kecurangan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu April nanti. Karena, di tingkat ini paling rawan terjadi pencurian suara atau “maling” suara.
Wakil Serektaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino menegaskan PPS di tingkat desa dan kelurahan merupakan paling rawan intervensi politik. “Kerawanan yang perlu diwaspadai oleh semua pihak, baik penyelanggara maupun peserta pemilu dan masyarakat secara luas,” papar Girindra salam siaran persnya kepada Licom, di Jakarta, Jumat (21/2/14).
Baca juga: Inteam siap sukseskan pemilu 2014 dan Akbar Tanjung : Dana saksi tidak berpengaruh bagi Golkar
Pengalaman Pemilu 1999, menurutnya, menemukan titik-titik rawan potensi kecurangan proses penghitungan suara di tingkat desa dan kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Karena saat itu dipahami bahwa PPS berada pada entitas politik desa dan kelurahan yang rawan intervensi politik,” ungkapnya.
KIPP, menurut Girindra, mengajak semua pihak waspada terhadap kerawanan yang meliputi:
Pertama, belum ada perubahan berarti pada konstelasi politik di tingkat desa dan kelurahan yang bisa menjamin bahwa rekapitulasi di tingkat PPS akan bebas dari intervensi politik dan potensi kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Kedua, tidak ada upaya signifikan penguatan kelembagaan dan kompetensi serta integritas bagi penyelenggara di tingkat PPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). juga terlihat dari struktur anggaran operasional di tingkat PPS yang justru mengalami penurunan sampai 50 persen jika dibandingkan dengan anggaran yang sama pada pemilu 2009.
Ketiga, pengalaman pada Pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, dan Pemilu 2004, KIPP Indonesia mensinyalir adanya mobilisasi kekuatan politik yang dilakukan di tingkat desa dan kelurahan sebagai sebuah entitas politik dan belum ada kajian serta solusi untuk mengeliminir potensi kecurangan itu agar tidak terjadi pada pemilu 2014.
Keempat, pemantauan KIPP hingga tingkat PPS menemukan keluhan dari penyelenggara di tingkat PPS, bahkan ada ancaman pengunduran diri massal di tingkat PPS karena alasan yang beragam, seperti honor yang rendah namun tanggung jawab yang besar, ditambah sanksi pidana dan denda jika melakukan kelalaian.
“Harus segera ada upaya utuh dari penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, untuk mengantisipasi potensi kerawanan kecurangan politik di tingkat PPS, dan harus menjelaskan pelemahan melalui kebijakan anggaran yang dilakukan KPU,” tandas Girindra. @licom
0 comments:
Post a Comment