LENSAINDONESIA.COM: Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sumarno (44 tahun), diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jumat (21/2).
Begitu datang ke kantor Kejari Mejayan sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka langsung masuk ke ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), I.Putu Sugiawan, untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 90 menit, tersangka langsung pulang tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Baca juga: Mas Sri Mulyono, bantah suruh suhadi lari dari eksekusi dan Mau dieksekusi, mantan anggota DPRD Kota Madiun melarikan diri
Kasi Pidsus Kejari Mejayan, I.Putu Sugiawan, menjelaskan, karena tersangka belum didampingi penasehat hukum, maka dalam pemeriksaan, pihaknya hanya menanyakan seputar identitas dan riwayat hidup tersangka.
“Karena tersangka belum didampingi penasehat hukum, kita hanya menanyakan yang ringan-ringan saja. Hanya seputar identitas dan riwayat hidup. Katanya sudah ada penasehat hukumnya. Tapi belum buka surat kuasa,” terang Kasi Pidsus Kejari Mejayan, I.Putu Sugiawan, kepada LICOM, usai melakukan pemeriksaan terhadap Sumarno, Jumat (21/2).
Tersangka terjerat kasus, yakni masalah penyelewengan dana ADD tahun 2011-2012, dan dana BKD tahun 2012-2013 dengan total nilai sebesar Rp140 juta.
“Jumlah kerugian itu menurut pemeriksaan intern (Inspektorat) Pemkab Madiun. Kalau masalah dana BKD yang berkaitan dengan pengaspalan jalan dan betonisasi, kita minta bantuan PU untuk menghitungnya,” pungkas Putu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, saat dipanggil oleh Kejari Mejayan untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut 29 Nopember 2013 lalu, Sumarno mangkir dan saat dipanggil kembali tanggal 7 Desember 2013, juga tidak datang. @dhimas_adi
0 comments:
Post a Comment