LENSAINDONESIA.COM: Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar menekankan, siapa pun berhak menjadi hakim konstitusi namun harus memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas.
Hal tersebut menjadi pertimbangan utama bagi DPR RI untuk memilih hakim konstitusi. “Ya, tentu itu menjadi salah satu pertimbangan,” kata Marwan Jafar pada LICOM Jakarta, Jumat (21/02/2014).
Baca juga: Cegah kecolongan hakim MK model Akil, DPR harus bentuk tim rekrutmen dan Marwan Ja'far: PKB tak percaya survei Pol Tracking
Menurut Marwan Jafar, masyarakat jangan selalu menilai negatif orang dari Parpol dan rakyat juga harus tahu ternyata orang non-Parpol tidak semuanya baik.
Menurut Marwan Jafar, banyak sekali orang non-Parpol yang tidak baik dan begitu pula orang Parpol tidak semuanya jelek. “Banyak orang dari Parpol yang baik, karena itu jangan mendikotomikan,” tandas Marwan Jafar.
Marwan Jafar mengatakan juga, pihak yang berteriak bahwa orang Parpol tidak boleh mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi sangatlah politis. Karena pihak tersebut khawatir mobilisasi strukturalnya terganggu dan terhambat orang-orang dari Parpol.
Marwan Jafar mengaku tidak mempermasalahkan adanya calon hakim konstitusi yang berasal dari partai politik karena hak setiap orang untuk mencalonkan dan dicalonkan.
“Semua warga negara punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan sehingga tidak ada diskriminasi,” ungkap Marwan Jafar.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI segera membentuk Tim Seleksi calon hakim konstitusi sebagai tahap awal sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Kami putuskan ada tim seleksi (Timsel) lima orang, dibentuk sendiri yang melakukan uji tes awal calon hakim MK. Setelah cocok akan diserahkan ke Komisi III,” kata anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago.
Taslim mengatakan, Timsel akan diisi lima orang dan akan selesai dibentuk pada 24 Februari mendatang. Namun hingga saat ini Komisi III DPR RI belum final mendapatkan nama-nama tersebut.
Taslim menjelaskan, pembentukan Timsel tersebut untuk menghindari adanya intervensi Parpol dalam pemilihan hakim konstitusi. Karena itu, menurut dia, Timsel direncanakan diisi dari eksternal DPR dan berasal dari akademisi.
Hingga kini ada beberapa nama calon hakim konstitusi antara lain Dr. Sugianto yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Universitas Islam Bandung.
Ada pula nama Dr. Wahiduddin Adams yang merupakan pensiunan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendidikan terakhir Doktor Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta.
Selanjutnya ada Dr. Ni’matul Huda yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum UII Yogyakarta.
Juga ada nama Dr. Franz Astani yang merupakan notaris dengan pendidikan terakhir Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Atip Latipulhayat, SH., LLM., PHD yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dengan pendidikan terakhir Doktor of Philosophy Fakultas Hukum Universitas Monash, Melbourne, Australia.
Prof. Aswanto yang merupakan dosen Fakultas hukum Universitas Hasanuddin dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Pidana Universitas Airlangga, Surabaya.
Serta ada pula nama Dimyati Natakusumah yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP.@endang
0 comments:
Post a Comment