LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mejayan, Madiun, Andi Sundari, siap menyelesaikan pekerjaan rumah dugaan kasus korupsi yang sudah dirintis oleh Kajari yang lama, Benny Guritno, yang dimutasi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Tetap akan kita selesaikan sepanjang itu semua sesuai SOP yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kajari Mejayan, Andi Sundari, kepada lensaindinesia, usai acara Lepas Sambut Kajari yang lama, Benny Guritno, di Kantor Kejari Mejayan, Jumat (2/4).
Baca juga: Divonis bebas, kakek Madiun dituntut 4 tahun, korupsi Rp56 juta dan Wabup Madiun sidak Unas, seorang siswi DO
Saat disinggung mengenai cara meminimalisir pelanggaran hukum (korupsi), menurutnya, ia akan mengefektifkan Binmaskum (bimbingan masalah hukum) melalui intelijen. Termasuk Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.
“Ke masyarakat kita bisa memberikan pelayanan hukum terhadap masalah masalah yang dihadapi. Kalau ke BUMN dan BUMD, kita bisa memberikan pertimbangan hukum. Kalau cara itu kita efektiflan, kita harapkan bisa menjadi preventif untuk meminalisir pelanggaran hukum,” tambah Sundari.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga kasus dugaan korupsi hasil Puldat (pengumpulan data) Kajari lama yang akan ditindaklanjuti oleh Andi Sundari, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan tahun 2013 senilai empat miliar lebih, pengadaan buku Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan tahun 2012 senilai satu miliar lebih dan kasus PPIP (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendesaan) tahun 2013.
Sebelumnya menjabat Kajari Mejayan, istri mantan Dandim Pelaihari ini, menjabat sebagai Kajari Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Selama tiga tahun menjadi Kajari PPU Kaltim, perempuan yang pernah menjadi koordinator di Kejati Jakarta ini, setidaknya telah mengungkap tiga kasus korupsi dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah.@dhimas_adi***
0 comments:
Post a Comment