Monday, May 5, 2014

Kasus Hambalang, SBY dan Ibas tolak jadi saksi Anas

Kasus Hambalang, SBY dan Ibas tolak jadi saksi Anas




LENSAINDONESIA.COM: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anak bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dipastikan tidak bisa menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi saksi meringankan bagi Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang dan pencucian uang.


Pengacara keluarga SBY, Palmer Situmorang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerma surat dari KPK. Namun, menurutnya surat itu bukan pemanggilan. Melainkan surat permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum.


Baca juga: Anas Urbaningrum: SBY dan Ibas layak jadi saksi fakta dan KPK panggilan SBY dan Ibas jadi saksi Anas


“Sudah dijawab tanggal 28 April 2014 dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (05/05/2014).


Menurut Palmer, baik SBY maupun Ibas menilai tidak mempunyai kaitan apa pun dengan kasus yang tengah menjerat Anas. Atas dasar itulah keduanya tidak bersedia untuk menjadi saksi bagi Anas.,


“Klien kami merasa tidak memiliki pengetahuan apapun terkait substansi perkara atas nama Anas Urbaningrum. Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum,” jelasnya.


Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengatakan bahwa kliennya telah meminta kepada KPK untuk memanggil SBY dan Ibas. Adnan mengatakan, dari penjelasan penyidik, KPK sudah melayangkan surat untuk keduanya, namun mereka tidak bersedia menjadi saksi meringankan.


“Anas minta minggu lalu supaya dipanggil sebagai saksi untuk meringankan, Ibas sama SBY, dan KPK sudah memanggil. Tapi Ibas maupun SBY tidak bersedia,” ujar Adnan, di Gedung KPK, Senin 5 Mei 2014.


Menurut Adnan, surat pemanggilan telah dilayangkan sejak dua minggu lalu, dan baru dibalas pekan ini. Namun, lanjut Adnan, penyidik tidak memberitahukan alasan keduanya tidak bersedia. “Hanya bilang tidak bersedia saja,” imbuhnya.


Dia menambahkan, meskipun SBY dan Ibas tidak bersedia untuk menjadi saksi meringankan di KPK, masih ada kemungkinan untuk menghadirkan keduanya pada tahap persidangan.


“Iya, kan masih ada kesempatan di pengadilan. Jadi, saya pikir ya sudah, kalau nggak bersedia, kami tunggu di pengadilan saja,” jelasnya.@ridwan_LICOM/vv


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment