LENSAINDONESIA.COM: Tim kuasa hukum Hercules Rosario Marshal, Charles Roy Sijabat yakin kliennya tidak bersalah dan bisa lolos dari jerat hukum kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan itu disampaikan Charles sebelum sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (08/05/2014) siang.
Baca juga: Sidang vonis Hercules dikawal ratusan polisi dan Sakit, Hercules batal disidangkan di PN Jakarta Barat
“Sesuai dengan pembelaan kami, (Hercules) tidak melanggar apa pun,” ujar anggota tim kuasa hukum, Charles Roy Sijabat, saat dihubungi hari ini.
Charles mengatakan, selama persidangan, tidak ada keterangan dari saksi yang menyebutkan kliennya telah melakukan pemerasan. Dia juga menyatakan kesaksian dari para saksi juga tak satu pun yang merasa menjadi korban aksi pemerasan Hercules. Karena itu, dia meyakini kliennya tidak bersalah, seperti yang dituntut jaksa penuntut umum.
Tidak adanya aksi pemerasan itu juga disebut bakal membuat jeratan hukum menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang berpotensi tidak terbukti. Soalnya, Hercules tidak mendapatkan uang melalui aksi kejahatan seperti pemerasan.
Namun dia menolak berandai-andai soal putusan yang bakal dibacakan oleh majelis hakim. “Kita lihat saja nanti putusannya apa,” kata Charles. Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Hercules bakal digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Hercules dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh jaksa penuntut umum. Dia dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pengembang apartemen dan ruko di Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hercules kemudian dianggap mencuci uangnya karena mengirim uang hasil kejahatan itu ke rekening milik istrinya.@ridwan-LICOM
0 comments:
Post a Comment