LENSAINDONESIA.COM: Ahli Asuransi Jiwa Indonesia (AAIJ) Ir. Agus Edi Sumanto Mm.Msi menilai, PT Prudential Life Assurance teledor dalam menindaklanjuti pengajuan asuransi seorang nasabah asal Ponorogo bernama Lelly Lestari (56) yang gagal mencairkan klaim asuransi anaknya yang meninggal dunia.
Menurut Agus, kasus yang menimpa Lelly ini terjadi akibat tidak telitinya Under Writting Prudential dalam memeriksa Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ). “Under Writting Prudential tidak becus dalam memeriksa SPAJ sehingga bisa lolos dan diterima,” ujar salah satu kandidat Doktor di Jurusan Ekonomi Syariah Unair ini kepada Lensaindonesia.com, Sabtu (14/06/2014).
Baca juga: Kuasa hukum nasabah tolak keterangan empat saksi ahli Prudential dan Anak meninggal dunia, nasabah malah dipenjara. Ini jawaban Prudential
Agus yang juga Dirut PT Asuransi Takaful Keluarga ini menjelaskan, setiap pengajuan asuransi jiwa, SPAJ harus benar-benar Valid sesuai kenyataan calon tertanggung sebelum disetujui.
“Kebanyakan kasus memang dimanipulasi, nyatanya sakit tapi dibilang tidak sakit, untuk kasus ini (Ibu Lely Lestari) saya menduga sebelumnya memang sakit mungkin,” ujar Agus.
Keteledoran Prudetial semakin jelas, ketika tertanggung mengambil manfaat sebesar Rp 5 miliar yang dinilai tidak wajar. “Anaknya baru berumur 16 tahun, masih single, kok bisa-bisanya disetujui pengajuannya, kalau yang mengajukan Bapak punya anak lima dan sekolah semua itu baru wajar mengambil manfaat sebesar itu,” papar pria yang bersetifikat investment Linked dari Singapura ini.
Selain itu, lulusan Megister Ekonomi keuangan syariah Universitas Indonesia ini menegaskan, dalam kasus ini seharusnya agen Prudential yang disalahkan. Sebab agen lah yang secara langsung bertatap muka dengan calon tertanggung.
“Agenya ada ‘main’ itu. Dia yang secara langsung memeriksa saat pengisian data-data calon tertanggung dan melihat kenyataanya di depan matanya secara langsung sebelum dikirim ke pusat,” tegasnya.
Agus juga menyarankan seharusnya tertanggung dalam kasus ini ibu Lely Lestari menuntut balik keteledoran prudential ini. “Bisa itu dituntut balik,” tandasnya.
Seperti diberitakan lensaindonesia.com sebelumnya, seorang nasabah asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Lelly Lestari (56) dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ponorogo 29 Maret 2014 lalu.
Padahal perempuan pengusaha salon ini baru kehilangan Nica Wijaya, putri tercinta untuk selama-lamanya. Tragisnya klaim asuransi atas nama putrinya tidak bisa dicairkan.
Info selengkapnya, Klik: Anak meninggal dunia, nasabah Prudential malah dipenjara, ‘Anak meninggal dunia, nasabah Prudential malah dibui. Ini kronologinya‘.
Klaim asuransi ditolak, anehnya ia malah dituduh memalsukan data oleh PT Prudential Life Assurance.@ian
0 comments:
Post a Comment