LENSAINDONESIA.COM: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Rabu (18/6/2014), memusnahkan Narkoba jenis Sabu seberat 2377 gram. Barang bukti senilai Rp 3,5 miliar itu berasal dari Hongkong yang dikendalikan oleh Viktor Markus warga negara Nigeria yang mendekam di Lapas Nusa Kambangan Cilacap Jateng
Dir Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto, menjelaskan, Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kerjasama antara BNNP Jatim, Bea Cukai, Lanudal Juanda dan Pomal. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama instansi terkait dalam pemberantasan Narkoba. Dengan dimusnahkannya barang bukti Narkoba senilai Rp 3,5 miliar ini, setidaknya kami dapat menyelamatkan 12 ribu generasi bangsa,” terangnya.
Baca juga: Kejari Surabaya musnahkan narkotika dan kosmetik dan Polres Metro Jakbar ‘berangus’ narkoba senilai 7,2 Miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, Bea cukai Perak bekerja sama dengan BNNP dan Polda Jatim, mencurigai pengiriman enam tas travel bag. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar X-Ray terdeteksi Narkoba jenis sabu seberat 1689 gram digagang tas, yang dipesan Nurmawati Nababan dan anaknya, Viktor Parlian Manalu warga Jl Saluyu Indah XIII Rancasari, Bandung.
Sementara barang bukti sabu seberat 712,67 gram didapat dari hasil ungkap yang melibatkan kurir seorang TKI. Dari hasil pengembangan jaringan kurir ini, ditangkap juga Wong Paik Kay (29) warga negara Malaysia dan Saiful (34) warga Jl Bali Matraman, Tebet Jakarta Selatan. @rofik
0 comments:
Post a Comment