Friday, June 13, 2014

Polsek Singosari bongkar penjualan BBM Avtur ilegal

Polsek Singosari bongkar penjualan BBM Avtur ilegal




LENSAINDONESIA.COM: Polsek Singosari, Malang berhasil membongkar transaksi ilegal 42 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur, Jumat (13/6/2014).


Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam pencurian BBM pesawat itu. Mereka diantaranya adalah AM (43), warga Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, NSL (52), SLT (40), warga Toyomarto, Desa randu Agung, Kecmatan Singosari, Kabupaten Malang dan Darmawan (26) alias Dar,warga Tambaksari,Surabaya.


Baca juga: Mabes Polri datangi Surabaya terkait maraknya penimbunan BBM ilegal dan Bareskrim Mabes Polri gerebek gudang BBM ilegal di Surabaya


“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka karena terindikasi melakukan transaksi ilegal aftur. Sekarang kami amankan mereka bersama barang buktinya,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Deky HS.


Menurut Deky, sebenarnya ada tujuh orang yang dimintai keterangan saat penggerebekan dilakukan polisi di kawasan lahan kosong di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Namun, yang tiga orang dilepas karena keterlibatannya dinilai tidak memiliki cukup bukti.


Menurut dia, sesuai pengakuan tersangka Dar, avtur itu diperoleh dari sisa-sisa truk tangki yang telah mengirim BBM avtur ke beberapa SPBU. Misalanya, untuk Lanud Abdulrahman Saleh, Airline Juanda Surabaya dan Sekolah Penerbangan Maospati Madiun.


Truk tangki pengirim itu diduga ‘kencing’ di jalan, tepatnya di kawasan Purwosari, Pasuruan.


Tersangka Dar mengaku membeli BBM avtur itu seharga Rp 7.500 per liter dan dijual ke pengecer dengan harga Rp 9 ribu.

Pengecer menjual dengan harga Rp 10 ribu. Karena itu, Dar bersama tiga tersangka lain diancam hukuman penjara dibawah 5 tahun. @putut_aji_dr


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment