LENSAINDONESIA.COM: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) VII Madiun melakukan penertiban dua aset rumah dinas yang selama ini ditempati penyewa di Jalan Dr.Sutomo Nomor 34 dan 36 Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (13/06/2014).
Dalam penertiban tersebut, PT KAI Daop VII Madiun mengerahkan sedikitnya 100 orang Polsuska, untuk mengamankan jalannya penertiban. Termasuk mengeluarkan barang-barang milik penghuni rumah.
Baca juga: Pedagang asongan Madiun seret pocong ke kantor PT KAI dan Di Madiun, wanita berjilbab hancur tertabrak kereta api
Wakil Kepala Daop VII Madiun, Raden Windar Prihadi menyampaikan, penertiban aset milik PT KAI ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor Kep.U/LL.003/V/1/KA-2009 tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan Serta Fasilitas lainnya di Lingkungan PT KAI.
“Acuan kita jelas. Yakni berdasarkan SK Direksi tentang Penetapan Tarif Sewa dst. Perusahaan kita adalah PT. Maka orientasinya jelas (keuntungan),” kata Wakil Kadaop VII Madiun, Raden Windar Prihadi, kepada lensaindonesia, disela-sela penertiban.
Humas PT KAI Daop VII Madiun Supriyanto menambahkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak empat kali.
Surat peringatan pertama dengan Nomor UM.104/XII/I/D.-2013, diberikan kepada penghuni tanggal 10 Desember 2013. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor UM.104/V/1/D.7-2014, diberikan tanggal 14 Mei 2014.
“Penertiban ini sebagai upaya dari PT KAI Daop VII Madiun untuk menjaga aset-aset kita agar tidak diambil oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” terang Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto, kepada lensaindonesia.
Sementara itu, penghuni rumah yang ditertibkan, Edi Susanto, mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan tarif sewa baru yang ditetapkan oleh PT KAI. Alasannya, tarif tersebut sangat memberatkan.
“Kalau Rp.5 juta/tahun, saya bayar selama 5 tahun. Tapi ini sewa 5 tahun dihitung 117 juta. Kami keberatan. Kami akan menempuh jalur hukum. Pokoknya kami tidak mau pindah. Nanti malam kami tetap akan tidur di rumah itu,” kata Edi Santoso, penghuni rumah di Jalan Dr.Sutomo No.34.
Berbeda dengan Edi Santoso, penghuni rumah di Jalan Dr.Sutomo No.36, Budiharjo, memilih pasrah dan bersedia keluar dari rumah yang dihuninya.@dhimas_adi
0 comments:
Post a Comment