Tuesday, August 12, 2014

Gubernur Jabar instruksikan PNS bersepeda Jumat dorong sikap “munafik”

Gubernur Jabar instruksikan PNS bersepeda Jumat dorong sikap “munafik”




LENSAINDONESIA.COM: Kalangan DPRD Jabar meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminjau ulang kebijakan tentang larangan bagi PNS menggunakan kendaraan bermotor masuk lingkungan Pemprov Jabar setiap Jum’at. PNS diwajibkan memakai sepeda, namun nyatanya para PNS seperti dipaksa bersikap munafik karena masih memakai kendaraan bermotor.


Faktanya, untuk memuaskan Gubernur bahwa seolah intruksinya dijalankan, PNS membawa kendaraan bermotor di parkir di luar gedung, sehingga berdampak kemacetan jalan di sekeliling kantor pemerintahan.


Baca juga: Pimpinan DPRD Jabar dari Demokrat dan PKS lolos, lepaskan tahta dan DPRD ancam usir pejabat sepelekan pertanggungjawaban Gubernur Aher


Anggota DPRD Jabar Ujang Fahpulwaton dari Fraksi-Hanura/PKB, menegaskan pada prinsipnya dewan tidak keberataan adanyat Surat Edaran Gubernur Jabar tentang larangan PNS membawa kendaraan bermotor dan parkir dilikungan pemerintahan. Namun, sejak Surat Edaran diberlakukan setiap Jum’at, ternyata berdampak kemacetan jalan di sekeliling gedung pemerintahan, karena semua kenderaan karyawan diparkir tumplek diluar.


Larangan tersebut, bukan hanya melarang masuk dan parkir di lingkungan pemerintah, tetapi diijinkan parkir diluar gedung. “Seharusnya, kalau memang dilarang bawa kendaan bermotor, ya terapkan saja secara konsekuen,” kata Ujang saat ditemui di gedung DPRD Jabar.


Dikatakannya, kemacetan lalu lintas ini juga berdampak kepada perkantoran lainnya dilingkungan Gedung Sate seperti BCA, Telkom dan PT Pos Indonesia.


Kondisi lalu lintas setiap Jumat dilingkungan Gedung Sate, mulai pagi hingga sore, macet. Di lain pihak, perkantoran di Gedung Sate lengang tanpa ada kenderaan yang parkir.


Sementara itu, pemandangan mencolok terlihat di Gedung DPRD Jabar yang berseberangan dengan Gedung Sate, anggota DPRD tidak terkena surat edaran tersebut. Setiap Jumat, kendaraan diparkir di halaman Gedung Dewan. Di lain pihak, karyawan PNS DPRD harus parkir di pinggir jalan.


Menanggapi hal ini, Ujang menyatakan bahwa anggota dewan bukan PNS. Jadi, SE tersebut tidak berlaku bagi anggota dewan.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur yang mulai diberlakukan sejak 10 September 2013 lalu, bahwa wajib naik sepeda tersebut dimaksudkan agar kota Bandung bebas atau mengurangi polusi udara. Kemudian, sehat karyawan dan pengurangan kemacetan lalu lintas.


“Namun, rencana bebas polusi dan kemacetan lalu lintas tidak terwujud. Bahkan, memacetkan lalu lintas karena parkir karyawan PNS tumplek dipinggiran jalan,” pungkasnya. @husen


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment