Tuesday, August 5, 2014

Inilah delapan poin yang disampaikan Prabowo-Hatta kepada MK

Inilah delapan poin yang disampaikan Prabowo-Hatta kepada MK




LENSAINDONESIA.COM: Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Rabu (9/8/2014), menyampaikan delapan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan hasil Pilpres 2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli 2014 lalu.


Pada persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi, Prabowo dan Hatta Rajasa hadir sekitar pukul 09.15 WIB dengan mengenakan baju putih berlambang garuda merah di dada kanan.


Baca juga: Hari ini, 3 ribu massa Prabowo-Hatta dikerahkan kepung kantor KPU dan Polda hari ini mulai amankan MK hadapi sidang sengketa Pilpres besok


Diketahui, KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan memperoleh suara sebanyak 70.997.833 atau 53,15 persen, sementara Prabowo-Hatta hanya meraih suara sebanyak 62.576.444 atau 46,85 persen.


Namun versi perhitungan dari tim Prabowo-Hatta, merekalah yang seharusnya memenangkan Pilpres 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen dan pasangan nomor dua maraup suara 66.435.124 atau 49,74 persen.


Belakangan lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta ternyata disinyalir abal-abal dan `pesanan` sehingga kabarnya dilaporkan polisi. @yh/andiono


Inilah delapan poin yang disampaikan tim Prabowo-Hatta kepada Mahkamah Konstitusi:

1. Telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.

2. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur sepanjang di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi dan seluruh Provinsi Jawa Tengah.

3. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan sepanjang di 287 TPS.

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang di Maluku Utara sepanjang di 2 TPS di Desa Soasangaji, Kabupaten Halmahera Timur.

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi DKI Jakarta sepanjang di 5.802 TPS.

6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Bali sepanjang di 2 TPS.

7. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

8. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment