LENSAINDONESIA.COM: Reskrim Polrestabes Surabaya mengidentifikasi empat bandit jalanan pelaku perampasan uang Rp 180 juta milik pengacara Rusmarti Fattah (Atik) di depan Gedung PN Surabaya beberapa hari lalu. Bahkan ditengarai, awal peristiwa ini bermula dari informasi yang berkembang dari dalam penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan, salah satu pelaku perampasan adalah pemain lama yang sudah berkali-kali beraksi di dan namanya masuk dalam catatan buruk Kepolisian, sedangkan tiga rekannya terbilang masih baru.
Baca juga: Polisi bakal selidiki kegunaan uang Pengacara yang dirampas bandit dan Empat bandit jalanan Surabaya sukses kerjai pengacara
“Kami sudah dapat memastikan pelakunya, anggota di lapangan sedang memburunya. Seorang pelaku ditengarai adalah pelaku lama dan mendapat info tentang adanya uang Rp 180 juta dari temannya yang ada di dalam penjara,” terangnya tanpa menyebut penjara mana yang dimaksud.
Dugaan makin menguat karena berdasar keterangan pengacara yang jadi korban perampasan, uang Rp 180 juta itu akan dibagikan pada rekannya yang sedang menunggu di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai fee dari klien yang ditanganinya.
Pengacara ini mendapat fee dari kliennya dalam bentuk US dollar sehingga ditukarkan dulu di BNI Cabang Kedungdoro. Nah usai menukarkan uang dan akan membagikan pada temannya yang sudah menunggu di PN Surabaya, tas berisi uang uang yang dibawanya dirampas empat bandit jalanan persis di depan pintu gerbang PN Surabaya Jl Arjuna.
Disinggung pernyataan pengacara yang mengaku pelaku sudah membalikan uang yang dirampas, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono dengan tegas membantahnya. “Mana mungkin hal itu terjadi. Mungkin korban mengaku demikian karena capek terus menerus diburu wartawan yang menanyakan kasusnya,” ungkapnya. @rofik
0 comments:
Post a Comment