LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Polrestabes Surabaya berencana menyelidiki kegunaan uang Rp 180 juta milik pengacara Rusmarti Fattah (Atik) yang dirampas empat bandit jalanan di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Arjuna, Jumat (8/8/2014) lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengaku saat ini masih fokus untuk menangkap empat bandit jalanan para pelaku perampasan terhadap pengacara itu terlebih dahulu. Namun pihaknya juga berjanji akan mendalami kegunaan uang sebanyak itu dibawa korban seorang diri ke Gedung PN Surabaya, sehingga menimbulkan pertanyaan berbagai pihak.
Baca juga: Kasus perampasan uang Pengacara dikoordinasi dari dalam penjara dan Empat bandit jalanan Surabaya sukses kerjai pengacara
“Saat ini kami masih memfokuskan untuk menangkap empat bandit jalanan pelaku perampasan uang. Satu kelompok sudah teridentifikasi dan saat ini sedang diburu anggota. Bila nanti kami sudah berhasil menangkap pelakunya, tentunya akan didalami kegunaan uang sebanyak itu yang dibawa korban hanya seorang diri,” jelas Kapolrestabes Surabaya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai pengacara Jumat (8/8/2014) sekitar pukul 13.30 WIB, mendatangi kantor BNI Cabang Kedungdoro untung menukarkan uang Dollar Amerika ke Rupiah, lalu dirinya dengan menumpang taxi menuju ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Begitu turun dari taksi di depan Gedung PN Surabaya, dari arah belakang muncul seorang pria bersenjata pedang langsung merampas tas berisi uang Rp 180 juta yang dibawa pengacara ini. Pelaku lantas melarikan diri menggunakan dua motor ke arah Jl Tembok Dukuh.
Korban sempat berteriak minta tolong namun tak direspon warga yang kebetulan ada di sekitar lokasi kejadian sehingga empat bandit jalanan pelaku perampasan tas ini bisa kabur dengan leluasa.@rofik
0 comments:
Post a Comment